CIMAHI– Polisi terus melakukan pengambangan terhadap kasus pengadaan tanah Komplek Perkantoran Pemda KBB. Dua tersangka sudah dijebloskan ke dalam hotel prodeo Polresta Cimahi. Dua tersangka itu yakni ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan AW seorang PNS aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi sengketa lahan.
Kanit Tipikor Polresta Cimahi, Iptu Herman Saputra mengatakan, 93 saksi sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus tersebut. Meskipun sudah berlangsung lama, proses penyelidikan akan terus berlanjut.
“Kasus ini sudah kurang lebih 93 orang yang kita panggil. Karena mungkin sudah terlalu lama, kendala kita banyak saksi yang sudah tua, ada juga yang sudah meninggal. Kemungkinan besar ada tersangka lain. Kita arahnya seseorang sudah ada tapi kita belum bisa menyebutkan,” jelasnya.
Disinggung terkait lamanya pengungkapan kasus, Suherman mengatakan, pihak kepolisian kesulitan mengumpulkan beberapa berkas sebagai bukti kasus pengelembungan harga lahan tersebut.
“Ada beberapa kendala. Salah satunya pada pengumpulan dokumen. Awalnya kita kesulitan untuk mencari alat bukti yang sudah lama kurang lebih sepuluh tahun ini,” tandas Suherman. ***
2020-06-10

