Polisi Jemput Paksa Tersangka ER

CIMAHI– Polisi melakukan jemput paksa terhadap ER mantan Kabag Umum Setda KBB tersangka kasus pengadaan tanah Komplek Pemda KBB.

ER digalandang Tim Unit Tipikor Polresta Cimahi setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan kerap mangkir. ER pun harus menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari dua tersangka itu salah satu tersangka kita lakukan penjemputan di rumahnya. Karena yang satu (AW) kooperatif, yang satunya lagi (ER) dipanggil gak datang, panggilan kedua gak datang lalu kita cari dan lakukan upaya penjemputan secara paksa,” ujar Kanit Tipikor Polresta Cimahi, Iptu Herman Saputra kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Kasus korupsi pengadaan lahan untuk Perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare menggunakan APBD Kabupaten Bandung Barat pada 2009 berhasil terungkap setelah 10 tahun berlalu.

Saat ini, polisi menahan dua tersangka yang terlibat. Dua tersangka itu yakni ER mantan Kabag Umum Setda Pemkab Bandug Barat dan AW seorang PNS aktif yang bertugas di BPN Garut sebagai Kepala Seksi sengketa lahan. “Ini kejadiannya kan 2009, kita buat laporan polisi 2010. Perkara ini sudah lama mangkrak kurang lebih sekitar 10 tahun. Kemarin, pada tanggal 19 maret 2020, berkas kita dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Lalu pada tanggal 4 Juni 2020 sekitar jam 1 siang, kedua tersangka kita serahkan ke kejaksaan. Dan sekarang kedua tahanan ditahan di Mapolres Cimahi,” jelas Suherman.

Suherman menjelaskan, kedua tersangka terbukti menggelembungkan harga lahan untuk Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pada masa transisi itu, pada 2009, Pemkab Bandung Barat membuka lelang pengadaan lahan untuk komplek perkantoran Pemkab Bandung Barat seluas 19,53 hektare dengan anggaran‎ Rp13 miliar, tepatnya Rp 13.671.000.000.

“Taksiran kerugian negara kurang lebih sekitar Rp2 miliar tepatnya Rp2,134 miliar. Mereka memark up harga tanah lalu ada hitungan appraisal (nilai harga tanah). Tapi dari pejabat ini tidak mengindahkan nilai rata rata itu. Sehingga ada selisih Rp2 miliar itu,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Rentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsurnya, perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Tersangka saat ini di tahan di sini (Mapolres Cimahi) sejak tanggal 4 Juni dengan status tahanan jaksa,” pungkasnya. ****


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *