Pansus Raperda Pesantren Minta Perpanjangan Waktu, Amung Makmur Sebut Kejar Kualitas

NGAMPRAH– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren, tidak mau terburu-buru menuntaskan pembahasan raperda tersebut.

Batas waktu satu minggu sejak sejak ditetapkan, Pansus minta batas waktu hingga awal 2022 Perda Pesantren bisa disahkan. “Kita tidak mau terburu-buru biar lamban yang terpenting berkualitas bisa menampung seluruh masukan dari semua pihak,” ujar Wakil Ketua Pansus Raperda Pesantren DPRD KBB, Amung Makmur Senin (20/12/2021).

Pansus sudah mengundang tokoh agama dari Forum Pondok Pesantren, Pimpinan NU, Muhammaddiyah, dan juga Persis.

“Ya intinya para tokoh menyampaikan masukan agar perda pesantren tidak copy paste peraturan di atasnya tapi bisa mengakomodir muatan lokalnya,” ungkapnya.

Sebagai orang yang dibesarkan di pesantren, Amung mengatakan, dirinya ingin Perda Pesantren yang nanti diketok palu berkualitas.

Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), KH Hilman Farid mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengenai Pengelolaan Pondok Pesantren, programnya harus saling mengisi. “Jangan tumpang tindih dengan program dari pusat dan provinsi. Harus benar-benar mencari program bermuatan lokal sesuai karakteristik KBB, dan jangan hanya copy paste program dari pusat dan provinsi,” sebutnya ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *