RAGAM DAERAH–Bagi hasil pajak kendaraan (Opsen) dari Provinsi Jawa Barat kepada daerah kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Besaran bagi hasil pajak per daerah kabupaten/kota dirinci dalam peraturan tersebut. Namun, perlu diingat bahwa sejak Januari 2025, sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor telah berubah dengan diberlakukannya opsen pajak. Opsen pajak ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dengan cara mengalokasikan bagian untuk pemerintah kabupaten/kota secara otomatis melalui sistem pembayaran pajak.
Data Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) KBB sebagai berikut : pendapatan bagi hasil kendaraan bermotor Rp85. 771.938.420,00 terealisasi Rp83.116.471.170.00, pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor Rp54.0006.813.923,00 terealisasi Rp51.576.082.950.00, pendapatan bagi hasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp64.189. 164.352,00.
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Makmur mengatakan, bagi hasil pajak kendaraan dari Provinsi Jawa Barat tidak melalui mekanisme bantuan gubernur, melainkan opsen pajak secara otomatis melalui sistem pembayaran pajak di samsat. “Sayangnya saya belum punya data pastinya berapa penerimaan pajak bagi hasil dari Provinsi Jawa Barat tersebut,” ujar Amung, Jumat 28 Maret 2025.
Politisi Partai Gerindra ini hanya bisa memperkirakan bagi hasil pajak kendaraan tersebut, KBB mendapat sekitar Rp160 miliar pertahun. “Opsen itu dari Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dan Buku Nomor Kendaraan Bermotor (BNKB) angka pastinya belum tahu, cuman diperkirakan Rp160 miliar,” pungkasnya. ***

