Jeje Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor

RAGAM DAERAH–Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan program pehapussan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Program itu berlaku bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang tanpa batasan jumlah tahun.

Masyarakat diberikan kesempatan agar bisa memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-6 Juni 2025 mendatang, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan yang sebelumnya.

Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail mengajak masyarakat Bandung Barat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas tersebut. “Saya menginformasikan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke Samsat Provinsi Jawa Barat. Pajak yang kita bayarakan sangat bermanfaat untuk pembangunan di Jawa Barat, khususnya di KBB,” pungkas Jeje.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *