SOREANG– KPU Kab. Bandung angkat bicara klaim Cabup Independent, Lili Muslihat lolos bisa ikut pilkada.
Ketua KPU Kab. Bandung, Agus Baroya mengatakan, klaim Lili tidak sah. Lembaganya tidak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar calon indepent bisa ikut sebagai peserta pilkada. “Sederhana sih. Dasarnya surat keputusan KPU kami tidak pernah mengeluarkan itu,” kata Agus dihubungi redaksi, Kamis (18/6/2020).
KPU sendiri mengaku belum menerima putusan PTUN tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan PTUN tersebut,” tegas Agus.
Kendati begitu, pihaknya masih menunggu putusan PTUN juga dari bawaslu. “Ini keputusannya sudah final. Sekali lagi saya tegaskan tudak ada calon perseorangan yang lolos untuk Pilkada kabup aten Bandung ini. Jadi dasar hukumnya adalah SK KPU,” tandasnya.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Bandung jalur perseorangan, Lili Muslihat-Wida Hendrawati menyatakan lolos bisa ikut Pilkada Kab. Bandung 9 Desember nanti.
Pasangan ini diloloskan Bawaslu berdasarkan sejumlah pertimbangan dan penilaian. Terlebih dalam sidang PTUN, pasangan ini dinyatakan menang dan berhak mengikuti Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
“Alhamdulillah saya bersyukur bisa lolos jalur perseorangan,” kata Lili Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya, KPU Kab. Bandung menyatakan pasangan ini tidak lolos setelah melalui tahap verifikasi persyaratan. Tak puas dengan itu, Lili mengajukan gugatan ke PTUN. “Ternyata saya lolos dan bisa maju dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 9 Desember mendatang,” katanya. ****
2020-06-18

