RAGAM DAERAH– Sekda merupakan jabatan penting dan strategis yang diimpikan pejabat di lingkungan Pemda. Karena jabatan ini merupakan jabatan tertinggi atau jabatan puncak bagi karir PNS.
“Karenanya, terdapat segudang peran yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar Pemerhati Pemerintahan dan Politik UNUR, Djamu Kertabudhi, Jumat 2 Desember 2022.
Dalam pendekatan organisasi, kata Djamu, Sekda memiliki dua peran penting, yaitu fungsi “middleline” artinya, bagaimana pemegang jabatan ini mampu menterjemahkan kebijakan politik yang ditetapkan kepala daerah ke dalam kebijakan teknis sebagai pedoman bagi pimpinan SKPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Yang keduanya, fungsi “Supporting Staff”, yaitu, kemampuan menentukan kebijakan teknis yang memberikan support (penunjang) ketersediaan pasilitas, sarana/prasarana yang menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Maka dari itu, PNS yang memegang jabatan ini harus yang terbaik berdasarkan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, di samping aspek persyaratan administratif, dan kompetensi, yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menjalin komunikasi secara kolaboratif & sinergis dengan kepala daerah dan DPRD,” tuturnya.
Ada satu hal yang dimiliki kepala daerah sebagai unsur penentu, sebut Djamu, yaitu “chemistry”. Hal ini menjadi penting dalam menunjang kondusivitas penyelenggaran pemerintahan daerah. “Penerapan unsur “chemistry” ini sudah barang tentu dlakukan secara proporsional. Yaitu pada saat panitia seleksi yang terdiri dari unsur Kemendagri, pemda propinsi, dan akademisi melakukan seleksi dan mengajukan tiga orang terbaik calon sekda kepada kepala daerah. “Maka pada saat itu kepala raerah berhak menentukan satu orang menjadi calon sekda sebagai bahan pertimbangan Mendagri yang diajukan melalui Gubernur,” ungkapnya.
Setelah mendapat rekomendasi pimpinan pemerintah atasan, maka kepala daerah menetapkan Sekda definitif berdasarkan SK kepala daerah.
Konon Sekda KBB yang dijabat oleh Asep Sodikin ini pada Tahun 2023 akan menjalani masa pensiun pada bulan April. “Dengan demikian, perlu dipersiapkan penggantinya sejak dini, mengingat mekanisme pergantian sekda ini memakan waktu cukup lama,” ungkapnya.
Lantas siapa yang masuk nominasi dan pantas mengganti Asep Sodikin ini ?. Djamu mengatakan, apabila melihat pejabat Pemda KBB yang memegang jabatan Pimpinan tinggi Pratama ini mungkin terdapat beberapa orang yang masih berusia maksimal 56 tahun. ***

