RAGAM DAERAH – Nahas menimpa Dini Septi Widayanti (37). Warga Kampung Pos Wetan, RT001/RW014, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dini mengalami KDRT dengan disiram air panas oleh suaminya di rumah orang tuanya, sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis 1 Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang diterima Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Barat, Nur Djulaeha, KDRT terjadi karena dipicu masalah rumah tangga. Korban sudah lama ingin meminta cerai tapi ditolak pelaku yang bernama DS.
“Kejadian penyiraman air panas dilakukan di rumah orang tua korban,” ucap Nur Djulaeha kepada wartawan, Kamis 1 Desember 2022.
Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan. Namun karena keterbatasan biaya maka korban perawatannya dialihkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan di Kabupaten Bandung.
“Kita minta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat untuk mengeluarkan rekmoendasi dan dirujuk ke Al-Ihsan karena biaya yang dibutuhkan cukup besar,” jelas Nur.
Selanjutnya Nur juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat untuk memberikan pendampingan kepada dua anak korban yang kini masih kelas 6 dan kelas 2 sekolah dasar.
“Peristiwa KDRT ini dilakukan pelaku terhadap korban dihadapan kedua anaknya. Jadi perlu ada pendampingan untuk meminimalisir timbul trauma pada anak-anaknya,” jelas Nur.
Korban mengalami KDRT dengan disiram air panas menyebabkan hampir 80 persen tubuhnya mengalami luka. Untuk itu Nur berharap pelaku segera ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami fokus untuk membantu korban dan anak-anaknya. Untuk persoalan hukum diserahkan ke pihak kepolisian untuk menangkap pelaku,” tuturnya.***


Maaf ini salah beritanya bukan air panas dan bukan pula disiram depan anaknya