NGAMPARAH— Tidak diprosesnya peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos testing oleh Badan Kepegawain Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengundang keprihatinan dari Anggota DPRD KBB, Eber NH Simbolon.
“Waktu pendaftaran CPNS kan dimasukan persyaratan pemberkasan dan seleksi pemberkasan dinyatakan lolos sehingga yang bersangkutan bisa ikut tes. Tes selanjutnya pun yang bersangkutan juga lolos sehingga sah diakui oleh negara melalui pemerintah daerah,” katanya dihubungi redaksi, Rabu (31/7/2019).
Politisi Hanura ini menyebutkan, jika akan mempermasalahkan masalah tersebut seharusnya dari awal saat masih dalam proses pemberkasan. “Jika begini, sama saja BKPSDM menyeleksi diri sendiri dan melakukam tindakan sepihak tidak memprosesnya,” kata pratiksi hukum ini.
Jika pun, lanjut Eber, BKPSDM KBB tidak akan memprosesnya harus melalui gugatan pengadilan. “Silakan gugat lewat pengadilan. Salah kalau tidak sampai diproses. Saya ingin tahu kronolis sebenarnya dan akan menanyakan langsung kepada BKPSDM,” tandas Anggota Komisi I DPRD KBB yang merupakan mitra dari BKSDM KBB ini.
Sebelumnya diberitakan, peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di KBB yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tes lalu, malah tidak diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB.
Bagaimana ceritanya? Calon CPNS yang dinyatakan lulus ditempatkan di KBB itu berkeluh kesah kepada wartawan.
Terlihat wajah kekecewaan yang begitu mendalam dari dirinya. “Saya ikut CPNS yang tesnya di Unversitas Telokom, dan dinyatakan lulus,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Sontak bahagia bukan kepalang lulus sebagai abi negara. Namun, mimpi itu mesti kandas di tengah jalan. Saat pemberkasan, dia kaget, BKPSDM meminta tidak memprosesnya. Sedangkan peserta lainnya yang tidak lolos dikabarkan diluluskan. “Saya dengersih yang tidak lulus diluluskan karena dia memiliki ijazah D3. Sedangkan saya S1 lebih tinggi dari D3,” tuturnya dengan wajah penuh kecewa.
Saat dikofirmasi, Mantan Kepala BKPSDM KBB, Agus Maolana membenarkan dirinya tidak memproses CPNS yang lulus tersebut. “Tidak akan bisa masuk. Karena persyaratan D3 sedangkan dia memasukan ijazahnya S1, kan ijazah D3-nya tidak ada,” sebutnya.
Jika memaksakan masuk menggunakan ijazah S1, sebut Agus, akan berpengaruh kepada golongan nantinya. “Kalau dia ada ijazah D3 bisa masuk berdasarkan formasi. Sebab nantinya akan berpengaruj kepada golongan,” tandasnya. Masalah itu mencuat saat Agus Maolana menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM KBB. (****)
Copyright secured by Digiprove 
