NGAMPRAH– Pernyataan Ketua DPRD KBB, Rismanto yang setuju dengan penerapan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIM PEG) bakal diterapkan di Manajemen Sekretariatan DPRD KBB diamani juga dari Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Pamriadi. Sebelumnya, anggotanya dari Fraksi Gerindra Sundaya menolak SIM PEG diberlakukan bagi 50 anggota DPRD KBB.
Menurutnya, SIM PEG perlu diterapkan juga bagi 50 anggota DPRD KBB agar lebih disiplin bekerja di kantor untuk melayani masyarakat. “Bagaimana bisa menampung aspirasi rakyat kalau dewannya saja jarang di kantor,” sindir Pamriadi, Rabu (11/12/2019).
Pam–sapaan akrabnya mengatakan, ada saatnya dewan menampung aspirasi di luar kantor yakni melalui mekanisme reses. “Jadi sekali lagi tidak ada alasan dewan tidak ngantor. Buat apa disediakan ruangan fraksi atau komisi kalau jarang ngantor,” ungkapnya
Partai sendiri, sebut Pamriadi, punya mekanisme aturan yang mesti dipatuhi oleh anggotanya. “Ya begitu juga dengan lembaga dewan yang terhormat punya mekanisme dan aturan yang mesti dipatuhi oleh seluruh anggotanya. Jadi salah Pak Sundaya mempermasalahkan soal kehadiran anggota dewan,” pungkasnya.
Tanggapan pun beragam dari masyarakat dengan bakal diberlakukannya SIM PEG bagi anggota DPRD KBB.
“Nya Alus mang. Emang bisa narima aspirasi di warkop. Bet di kantorna wae jarang aya,” ujar warga Kepuh Padalarang, Teguh Imam Koswara.
Tanggapan pun di sampaikan oleh Pejabat Pemkab KBB, Duddy Prabowo.
Duddy mengatakan, harus melihat regulasi di atasnya. “Karena untuk ASN Simpeg mengatur kinerja dan presensi/kehadiran apakah ini berlaku juga untuk pejabat negara,” katanya.
Timses AKUR, Kustiwa setuju dengan pemberlakukan SIM PEG bagi anggota DPRD KBB. “Kata siapa? Emangnya nerima aspirasinya dimana? Kalau saya seruju sebagai bentuk akuntabilitas publik yang digaji oleh anggaran publik, ya bagus kalo menurut saya,” kata Kustiwa.
Lain lagi pernyataan dari mantan Anggota DPRD KBB, Denis Swara. Dia mengatakan jika anggota dewan memang bertugas terjun ke lapangan langsung dan pembahasan di luar kantor. “Jadi kalau ada anggota DPRD yang hanya diam di kantor berarti tidak pahham atas tufoksi (tugas fokok dan fungsi) sebagai anggota DPRD,” sebutnya.
“Kalau dewannya enggak setuju kumaha jeung para eksekutifna. Emang salah lamun mau melaksanakan tugas untuk mengawasi harus absen terlebih dahulu. Kasih contoh yang baik untuk masyarakat, terutama para ASN yang diawasi. Mau mencontoh sama siapa lagi kalau bukan dari Anda (DPRD) sekalian,” sebut Fajar warga Cisarua. ***
Copyright secured by Digiprove 
