‘Ambeh Teu Riweh’, Dewan PDIP Ini Setuju SIM PEG Diberlakukan

NGAMPRAH– Anggota Fraksi PDIP DPRD KBB, Taufiqurohman angkat bicara soal kontroversi penerapan SIM PEG bagi anggota DPRD KBBB. “Jangan banyak berdebat masalah SIM PEG. Kalau memang itu diwajibkan untuk angota DPRD ya terapkan saja enggak usah banyak perdebatan. Tapi kalau sekiranya enggak wajib karena anggota dewan itu tidak selamanya ada d kantor ya engak usah juga diperdebatkan kan dewan menerima aspirasi tidak harus di kantor,” katanya kepada redaksi, Rabu (11/12/2019).

Dirinya setuju jika SIM PEG diberlakukan jika memang sudah ada regulasinya. “Kalau regulasinya harus seperti itu ya sok aja diterapkan. Enggak bedakan ke bawahnya juga seperti para camat, kepala desa, dan lain lain yang ada kaitannya dengan jabatan negara. Kalau emang ada aturannya ya semua harus diberlakukan meh teu riweh,” tuturnya.

Timses Akur Kustiwa berpandangan jika dewan pejabat negara yang semestinya juga ikut dalam aturan pemberlakuan SIM PEG. “Dewan pejabat negara yang sesuai konstitusi berfungsi sebagaimana disebutkan oleh Pa Sundaya, nah bedanya hanya ditupoksi dengan tata cara pemilihan. Jadi sama-sama aparatur negara yang digaji negara, kan? Yang satu aebagai aparatur legislasi dan yang satu sebagai eksekutor,” sebutnya.

Tentunya sebut, Kustiwa, SIM PEG diberlakukan bagi anggota dewan agar
rakyat bisa monitoring dan ikut terlibat di dalamnya. “Salah atu alatnya Simpeg dan transparansi informasi kebijakannya, itu pun bila mana perlu. Jadi tidak wajib tapi sangat perlu,” tandasnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *