Tak Ada Alasan Pembangunan Gedung DPRD KBB Ditolak..!

PADALARANG– Anggota Fraksi PDIP DPRD KBB, Deni Setiawan mengatakan,
pembangunan gedung DPRD KBB, tidak ada alasan untuk dihentikan. Sebab, rencana pembangunan gedung dewan, bukan lah hal yang baru. Program tersebut sudah di rencanakan sekitar Tahun 2016-2017. “Sekitar tahun 2017 bulannya saya lupa lagi, dinas PUPR melakukan ekspos dengan DPRD dan saat itu dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD, enggak lama berselang lelang konsultan perencanaan DED pun di lakukan oleh pihak PUPR melalui ULP,” kata Deni kepada ragam daerah, Rabu (25/9/2019).

Memasuki 2018, rencana pembangunan gedung DPRD, sempat tidak terdengar lagi kabarnya, mengingat tahun itu adalah memasuki tahun politik. Nah, memasuki 2019 penandatanganan memorandum of understanding atau MoU, rencana pembanguna gedung DPRD yang menggunakan tahun jamak pun dilaksanakan antara legislatif dan eksekutif. “Melihat dari perjalanan tersebut, maka saya beranggapan bahwa pembangunan gedung DPRD tersebut harus tetap dijalankan apalagi pemenang tender sudah di tetapkan dan tanda tangan kontrak,” sebut Deni.

Mengenai permasalahan kepemilikan tanah dan anggaran yang defisit, sedangkan KBB harus melakukan pembiayaan y 30 % dibiayai oleh APBD KBB, dan sisanya 70 % dibiayai Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat, menurut Deni, itu sudah merupakan tanggung jawab eksekutif dalam menyelesaikan nya. “Tugas kita sebagai anggota DPRD melakukan pengawasan dari mulai perencanaan, proses lelang dan sampai hasil pekerjaannya,” ungkapnya.

Pemenang Lelang

Kenapa pemenang lelang penawarannya tertinggi? Deni mengatakan, Sepengetahuannya, jika nilai pagu yang dilelangkan lebih dari 100 M dan sifat pekerjaan kompleks dengan kriteria tertentu sesuai Perpres 54/2010 Pasal 1 Ayat (36) yang berbunyi “Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknolog tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, maka penentuan pemenang lelang akan di tentukan melalui sistem merit point

Dimana dalam melakukan evalauasi penawarannya menilai aspek administrasi, teknis dan biaya secara rinci sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaab Barang dan Jasa Pemerintah juga Kepmen Kimpraswil No. 257 Tahun 2004 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan bobot penilaian terhadap aspek teknis dan biaya berdasarkan tingkat kompleksitas dan kebutuhan proyek, tetapi tidak menyimpang dari peraturan pemerintah serta kriteria yang ditetapkan oleh panitia pengadaan.

“Kalau saya melihat oada pengadaan proyek pembangunan gedung DPRD evaluasi dilakukan terhadap 3 (tiga) urutan calon kontraktor yang memperoleh nilai tertinggi dengan perbandingan persentase bobot evaluasi teknis dan biaya sebesar 70:30. Dalam penelitian ini ditentukan kombinasi lain dari perbandingan bobot tersebut yaitu 60:40 dan 80:20 untuk mengetahui pengaruhnya terhadap nilai dan urutan calon kontraktor,” jelasnya.

Hasil evaluasi terhadap ketiga perbandingan bobot teknis dan biaya tersebut menyimpulkan, bahwa perbandingan bobot 60:40 hanya mengubah nilai dari setiap aspek tetapi tidak mengubah urutan calon kontraktor. edangkan perbandingan bobot 80:20 mengubah nilai maupun urutan calon kontraktor. Maka dari itu walau pun si pemenang lelang ini dalam penawaran merupakan penawar tertinggi mungkin saja dalam penilaian administrasi nya menurut panitia atau ULP merupakan perusahaan yang layak untuk jadi pemenang. “Agar kita tidak bermain asumsi, maka saya sangat sepakat dengan mantan pimpinan sementara kang Iwan Ridwan yang mempunyai rencana memanggil ULP dan pokja agar mereka memberi keterangan langsung kepada seluruh teman-teman DPRD tentang alasan perusahaan tersebut dimenangkan,” katanya.

Jika memang dibutuhkan, lanjutnya, bisa meminta LKPP dan Tim Ahli untuk meminta ULP dan Pokja ULP membuka dokumen lelang si pemenang tender. “Agar kita bisa memastikan apakah kelengkapan dokumen si pemenang lelang ini sesuai atau tidak dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang,” tandasnya. ****


Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *