
BANDUNG – Kasus perizinan proyek Meikarta harus menyerat nama Sekda Jabar Iwa Karniwa. Iwa menjadi saksi dalam kasus dugaan dugaan pengubahan aturan tata ruang yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
”Proses itu ditanyakan, cuma proses itu saya tidak tahu, karena saya bukan ketua BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Red.) saat itu. Kebetulan prosesnya tidak ikut,” ujar Iwa pada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan pada Kamis (29/11/2018).
Meski demikian, Iwa yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati itu tak menjawab dengan jelas terkait adanya pengubahan aturan tata ruang di Pemkab Bekasi.
DPRD Bekasi dalam pengubahan aturan tersebut. ”Nah itu, silakan tanya ke penyidik,” sebutnya.
Meski tak menjelaskan detail, Iwa menyebut dirinya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kooperatif jika diperiksa lembaga antirasuah.
”Sekali lagi Pemprov Jabar akan terus bersikap kooperatif karena sinergitas antara Pemprov Jabar dan KPK sudah berhasil dilaksanakan,” kata dia.
Sementara itu, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihak lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan pengubahan aturan tata ruang di Pemkab Bekasi demi izin pembangunan proyek Meikarta berjalan mulus.
”KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh. Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi,” kata Febri.
KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Sebelumnya, KPK juga sempat mengonfirmasi Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja soal rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK, Rabu memeriksa Eka sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS). ”Kalau posisinya dulu kan Wakil Bupati, tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, Eka saat ini menjadi Plt Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dinonaktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta tersebut.
”Kami juga mendalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini karena dia juga dan sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil satu persatu dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta,” ucap Febri.
KPK menduga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB proyek Meikarta diterbitkan.
”Karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga, proses penerbitan IMB tersebut. Ini lah yang perlu diselesaikan dengan dua cara,” kata Febri.
Pertama, kata dia, KPK fokus pada penanganan kasus korupsi pengurusan perizinan Meikarta.
”Yang kedua secara paralel dimungkinkan dilakukan “review” kemungkinan tindakan administrasi kalau ada pelanggaran tentu dilakukan penegakan hukum secara administrasi oleh pihak Pemkab atau Pemprov agar persoalan yang lebih besar terkait proyek Meikarta tidak terjadi ke depan,” ujar Febri.
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. (net)
Copyright secured by Digiprove 