RAGAM DAERAH– Penunjukan Plh Sekda oleh Pj. Bupati adalah langkah awal yang salah. Berdasarkan informasi yang beredar dikalangan birokrasi, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir telah menunjuk Plh Sekda Agustin Priyanti pertanggal 19 Juni atau tepat di hari jadi ke-17 KBB.
Di Kepmendagri Nomor: 100.2.1.3-1308 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, di situ sangat jelas tertulis di poin ketiga “Selama melaksanakan tugas tugas sebagai penjabat Bupati Bandung Barat yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.”
Penunjukkan Plh. Sekda tersebut telah memunculkan asumsi, bahwa Pj. Bupati tidak rela melepaskan jabatan sekdanya, sehingga menunjuk Plh. Sekda sehingga muncul kesan ingin jadi penguasa tunggal.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat 3 bahwa paling lama dalam 5 hari kerja, gubernur sudah melakukan penunjukkan sekretaris daerah. Artinya Pj. Bupati harus sesegera mungkin untuk mengajukan pengisian kekosongan tersebut kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi.
Kepmendagri itu sangat jelas tertulis, leterlek harus mengangkat penjabat sekretaris daerah bukan pelaksana harian.
Sesuai dengan Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang penunjukkan penjabat sekretaris daerah Pasal 1 menjelaskan bahwa penjabat sekretaris daerah itu bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan atau berhalangan.
Apabila Pj. Bupati mengabaikan hal tersebut di atas, itu adalah langkah awal yang salah dan bisa berimplikasi secara hukum, pasti akan ada teguran bahkan evaluasi terhadap Pj. Bupati oleh Kemendagri yang bisa berujung pencopotan jabatan.
Penulis: HOLID NURJAMIL
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan. ***

