PPP Tolak Rancangan Dapil II & III yang Disodorkan KPU

RAGAM DAERAH– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak rancangan dua dan tiga pada penataan daerah pemilihan (dapil) yang disodorkan KPU KBB kepada publik untuk menghadapi pemilu 2024. Namun, PPP menyetujui rancangan satu penataan daerah pemilihan yang disodorkan KPU .

Alasannya PPP, memandang tidak ada urgensi  yang berarti walau pindah opsi. “Kami ikut opsi saat pemilu 2019 yakni rancangan satu. Selain itu juga pertimbangan kesinambungan dalam pembangunan, juga opsi satu atau rancangan satu masih sesuai prosedur perundang-undanganan yang berlaku,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Persatuan Pembangunan KBB, Dani Rosyad, Rabu 14 Desember 2022.

Dani menyebutkan, regulasi umum yang digunakan dalam penataan dapil serta penghitungan alokasi kursi, harus terpenuhi tujuh prinsip dalam prosesnya.

Tujuh prinsip tersebut antara lain  Kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah yang berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Seperti diketahui, KPU KBB mengumumkan rancangan dapil di Kab. Bandung Barat pada tanggal 23 November lalu. Yakni:

Racangan I, yakni dapil exsisting yaitu : Dapil I (11 Kursi)
Kec. Ngamprah 
Kec. Padalarang
Kec. Saguling

Dapil II (10 Kursi)
Kec. Cipatat
Kec. Cipeundeuy
Kec. Cikalongwetan

Dapil III (11 Kursi)
Kec. Lembang
Kec. Parongpong
Kec. Cisarua

Dapil IV (9 Kursi)
Kec. Batujajar
Kec. Cihampelas
Kec. Cililin

Dapil V (9 Kursi)
Kec. Sindangkerta
Kec. Gununghalu
Kec. Rongga
Kec. Cipongkor

Rancangan II

Dapil I (10 Kursi)
Kec. Ngamprah 
Kec. Padalarang

Dapil II (10 Kursi)
Kec. Cipatat
Kec. Cipeundeuy
Kec. Cikalongwetan

Dapil III (11 Kursi)
Kec. Lembang
Kec. Parongpong
Kec. Cisarua

Dapil IV (10 Kursi)
Kec. Batujajar
Kec. Cihampelas
Kec. Cililin
Kec. Saguling

Dapil V (9 Kursi)
Kec. Sindangkerta
Kec. Gununghalu
Kec. Rongga
Kec. Cipongkor

Rancangan III
Dapil I (7 Kursi)
Kec. Ngamprah 
Kec. Cisarua

Dapil II (9 Kursi)
Kec. Padalarang
Kec. Saguling
Kec. Batujajar

Dapil III (10 Kursi)
Kec. Cipatat
Kec. Cipeundeuy
Kec. Cikalongwetan

Dapil IV (9 Kursi)
Kec. Lembang
Kec. Parongpong

Dapil V (8 Kursi)
Kec. Cihampelas
Kec. Cililin
Kec. Sindangkerta

Dapil VI (7 Kursi)
Kec. Gununghalu
Kec. Rongga
Kec. Cipongkor. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *