PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dari 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022, kendaraan di Padalarang dan Lembang akan dilakukan penyekatan oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. ft istimewa

NGAMPRAH– PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru dari 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022, kendaraan di Padalarang dan Lembang akan dilakukan penyekatan oleh petugas Dinas Perhubungan KBB. Namun, semua objek wisata diizinkan untuk tetap buka.

“Mereka yang dari luar kota harus menunjukkan serifikat vaksin dan hasil test PCR yang berlaku 3×24 jam. Atau hasil rapid test yang berlaku 1×24 jam bagi yang sudah vaksin dosis kedua,” ujar
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Sementara soal pengetatan di semua objek wisata yang diizinkan tetap buka, pihaknya meminta pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah kunjungan.

“Prokes ketat menjadi syarat mutlak terutama di objek wisata yang kemungkinan didatangi wisatawan saat Natal dan Tahun Baru nanti,” sebutnya.

Skema pembatasan tersebut kata Agus, diterapkan dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Tujuannya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19.

“PPKM Level 3 ini berlaku secara nasional dan sudah jadi instruksi pemerintah pusat. Makanya pengetatan aturan di sektor esensial dan non esensial kembali diterapkan,” ucapnya

Implementasinya di lapangan, pengawasan dilakukan melibatkan Satgas COVID-19 dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya. Mulai dari level kabupaten, kecamatan, desa, sampai dengan RT/RW, dibantu dengan peran dari para tokoh masyarakat. ***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *