Politisi Golkar Ini Sebut, Pemda KBB Perlu Melakukan Kajian Terkait Kebutuhan Formasi PPK & Skema Gaji

RAGAM DAERAH– Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada 2023 akan dihapus digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) sesuai arahan pemerintah.

Hal tersebut akan berdampak besar pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Data Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB saat ini ada 2.094 tenaga honorer di lingkungan Kantor Pemda KBB di luar pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang bakal dihapuskan.

Ketua DPD Partai Golkar KBB, Dadan Supardan mengatakan,  perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat diantaranya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menentukan jumlah formasi  disesuaikan dengan kebutuhan.

“Itu agar memberikan kepastian status TKK dan masa depan TKK di daerah.  Semestinya pemerintah pusat lebih memprioritaskan peningkatan status TKK untuk menjadi PPPK/PNS dengan tidak perlu untuk melalui uji kompetensi atau testing karena mereka sudah jelas kinerjanya, kompetensinya dan  juga keberadaannya sangat diperlukan  oleh pemerintah daerah,” ujar Dadan, Kamis (14/7/2022).

Dadan menyarankan,  pemerintah daerah perlu  melakukan kajian secara holistik dan tuntas terutama yang berhubungan dengan jenis formasi yang dibutuhkan.  “Jadi tidak hanya sebatas dalam diskusi atau wacana saja tapi harus betul-betul menjadi kerja nyata,” kata Anggota DPRD KBB Fraksi Golkar ini.

Keputusan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), dimana Keputusan ini mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

“Peraturan tersebut perlu untuk dikaji ulang oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu untuk melakukan kajian secara holistik dan tuntas terutama yang berhubungan dengan jenis formasi yang dibutuhkan dan skema gaji jadi tidak hanya sebatas dalam diskusi atau wacana saja tapi harus betul-betul menjadi kerja nyata,” tandas legislator asal daerah selatan KBB ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *