Penyegelan Kios Pasar Tagog Padalarang, Dewan Bakal Panggil PT Bangun Persada

RAGAM DAERAH– Penyegalan puluhan kios Pasar Tagog Padalarang oleh pihak pengelola Pasar PT Bangun Persada mendapat tanggapan dari Anggota Fraksi PDIP DPRD KBB, Deni Setiawan.

Legislator asal Padalarang ini mengatakan, upaya tersebut merupakan langkah yang keliru dilakukan pihak pengelola pasar tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Pihaknya pun melalui Komisi II bakal memanggil pihak PT Bangun Persada sebagai pengelola pasar.

“Seharusnya pihak PT Bangun Persada tidak mengambil langkah yang semena- mena seperti itu. Kan persoalan itu bisa dikomunikasikan,” ujar Deni, Kamis (14/7/2022).

Menurut Deni, PT Bangun Persada yang sudah kerap kali terlibat dalam proyek pembangunan pasar di KBB bisa bersikap profesional tanpa harus merugikan pedagang kecil. Seperti diketahui, sejumlah pembangunan pasar di KBB seperti Pasar Batujajar, Pasar Panorama Lembang, dan Pasar Tagog Padalarang pembangunannya digarap oleh PT Bangun Persada.

“PT Bangun persada ini kan sudah membangun pasar-pasar besar di Bandung Barat dengan pengalaman seperti itu sebetulnya tidak perlu ada kejadian penyegelan seperti ini,” ungkapnya.

Deni mengatakan, dirinya kerap mendapat aduan dari para pedagang yang  mengeluhkan mahalnya harga kios di sana. Maklum, Deni yang asli pituin urang Poswetan Padaralang, rumahnya tak jauh dari lokasi Pasar Tagog Padalarang.

“Pedagang datang ke rumah mengeluh.  Ya saya sangat prihatin dengan para pedagang melihat harga bangunan kiosnya saja  permeternya lebih mahal dari harga satuan perumahan elit Kota Baru Parahyangan,” tutur Deni.

Seperti diketahui, pembangunan Pasar Tagog Padalarang nilai proyeknya sebesar Rp 79.133.900.000 dengan revitalisasi selama 18 bulan.

PT Bina Bangun Persada menyegel  puluhan kios di lantai dasar pasar Tagog Padalarang. Pantauan wartawan Kamis, (14/7 2022), sejumlah kios dipasangi segel bertuliskan dasar surat pernyataan mematuhi tata tertib berdagang di pasar tagog padalarang poin (E) dilarang mengganti jenis dagangan atau komoditi yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam berita acara serah terima atau surat IPK-IPL ditutup sementara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *