RAGAM DAERAH-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Cimahi.
Korbannya ada enam orang perempuan yang akan dipekerjakan ke Arab Saudi melalui jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). “Penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan daerah Bandung. Ada enam orang perempuan yang sebagian besar asal Gununghalu, KBB yang rencananya akan dipekerjakan di Arab Saudi secara ilegal. Di tempat penampungan itu, kami juga menemukan 6 paspor,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cimahi, pada Kamis 14 November 2024.
Rencananya, 6 orang yang berada di tempat penampungan itu akan diberangkatkan ke daerah Kendal, Jawa Tengah. Mereka akan ditampung lagi sebelum akhirnya diterbangkan ke Arab Saudi.
“Sebelum diberangkatkan ke Kendal, kami berhasil melakukan proses penyelamatan. Mereka diberangkatkan dengan menggunakan visa turis,” ujarnya.
Selain menyelamatkan 6 orang korban, polisi juga menangkap LF (50) seorang perempuan warga Lembang yang berperan merekrut para calon korban.
“Tersangka LF mencari korbannya hingga ke daerah pelosok dengan sasaran masyarakat yang berpendidikan rendah dan secara ekonomi kurang. Mengiming-imingi gaji besar sampai akhirnya
Kapolres menyebut, dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta per orang .
“Sementara dari para korbannya
pelaku memotong 2 bulan gaji. Tersangka sudah 4 tahun menjalankan operasinya ini,” tandasnya.
Pelaku LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. ***

