
NGAMPRAH– Polemik proyek irigasi tembok penahan tanah (TPT) Kampung Citapen RW 18, Desa Rajamandala Kulon, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian hangat.
Apalagi adanya saling berbalas komentar di media massa online antara Kepala Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR KBB, Anang Widianto dengan Ketua Komisi I DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya.
Tokoh Pemuda Cipatat, Mulyadi Khumaedi sangat menyayangkan atas saling klaimnya dan dan berbalas komentat yang dilakukan oleh dinas PUPR dan anggota dewan.
“Menurut hemat saya ada cara yang lebih elegan. Kan dewan punya tupoksinya bisa dengan cara dipanggil untuk klarifikasi atau bahkan bisa menggunakan hak interplasinya. Kalau boleh saya sarankan janganlah berbalas ‘pantun’ di media seperti itu karena tidak mencerminkan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif. Apalagi ini cuma permasalahan yang tidak krusial bahkan hanya terkesan adu ego saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wendi Sukmawijaya menyayangkan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR KBB, Anang Widianto.
Anang menyebutkan, jika proyek irigasi TPT Citapen di RW 18, Desa Rajamandala Kulon tersebut merupakan anggaran dari bidang SDA PUPR Tahun 2021.
“Terlepas hasil renja atau pokir dari dewan tetap yang mendorongan program tersebut adalah kami DPRD yang punya hak buggetting. Tapi yang jelas pihak ketiga tidak sesuai aturan pengerjaannya tidak ada papan proyek dan beberapa panjang tembok penahan tanah yang dikerjakan enggak jelas,” kata Wendi.***
