Pj Kades Tani Mulya Usulkan Pemekaran Desa Juga Perubahan Status Kelurahan

RAGAM DAERAH–  Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu desa dengan luas wilayah mencapai 220,3 hektare terdiri lima dusun, 163 RT, dan 25 RW.

Desa Tanimulya pun menjadi desa paling padat penduduk mencapai kurang lebih 30 ribu jiwa.

Dengan luas wilayah juga jumlah penduduk, Desa Tanimulya bisa dimekarkan juga perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga Perda Bandung Barat No 22 Tahun 2029 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. “Tapi kami belum mengusulkan karena belum ada tim kajian untuk melakukan kajian wilayah,” kata Pj Kepala Desa Tani Mulya, Omin Efendi ditemui wartawan, Minggu 25 Febuari 2024.

Pihaknya masih menunggu sen perubahan status wilayah dari Pemkab Bandung Barat.  “Dulu saat Kecamatan Ngamprah jadi ibukota, diperidiksi ada beberapa desa berubah status menjadi kelurahan,  tapi belum ditindak lanjuti sampai saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan status desa menjadi kelurahan harus direalisasikan jika mengacu terhadap peraturan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh perda. “Contohnya di Kabupaten Bandung sudah ada lebih dari tiga perubahan status dari desa menjadi kelurahan, dan di KBB juga mestinya sudah ada perubahan status desa karena perdanya sudah terbit sejak 2009,” pungkasnya.

Syarat desa menjadi kelurahan

Salah satu aturan tentang perubahan status desa menjadi kelurahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:

  • luas wilayah tidak berubah;
  • jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
  • sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan;
  • adanya potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
  • kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
  • meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
  • akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
  • kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
  • batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan.

Berbagai persyaratan ini merupakan hal yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuannya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, terdapat tata cara atau mekanisme yang harus dilakukan untuk mengubah status desa menjadi kelurahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *