RAGAM DAERAH– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat kecamatan berjalan lancar. “Tapi kalau pun ada yang harus diselesaikan di bawah, itu wajar,” ujar Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman dihubungi, Sabtu 24 Febuari 2024.
Misalkan, sebut Ripki, ada ketidak sesuaian hasil rekapitulasi penghitungan suara antara C salinan dengan from C plano. “Tapi itu bisa dibuka, dan berjalan di semua kecamatan,” sebutnya.
Pihaknya, sebut Ripqi, berpatokan kepada para saksi yang dikirimkan oleh partai politik saat pleno berlangsung di kecamatan. “Kalau pun ada sanggahan atau tidak kesesuaian para saksi bisa memberikan sanggahan dan direspon oleh PPK yang memimpin pleno berdasarkan ketentuan berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya, sebut Ripki, melakukan singkronisasi dari data yang disandingkan di tingkat PPK. “Kalau pun ada data ketiksamaan yang dimiliki oleh saksi perwakilan dari semua partai bisa dilakukan sanding data c planonya,” ungkapnya.
Ripqi juga menjelaskan soal peserta pemilu yang di bagi tiga yakni, partai politik, pasangan capres juga calon perseorangan DPD. “Namun yang menjadi LO narahubung peserta pemilu berbasis partai politik adalah saksi yang diberi mandat oleh partai politik. Nah ketika diberi mandat oleh parpol saksi harus mengakomodir semua kepentingan caleg yang ada di partai politik tersebut,” ungkapnya.
Misalkan, kata Ripqi, jika ada ketidak sesuaian jumlah data yang dimiliki oleh saksi hasil pleno di kecamatan dan terjadi perubahan di KPU, bisa dilakukan sanggahan. “Jadi data yang murni itu adalah data yang sudah disepakti pleno di PPK kalau pun ada perubahan di KPU bisa menyanggah tapi dengan catatan hasil yang sudah disepakati di kecamatan karena sudah ditanda tangani oleh saksi,” pungkasnya. ***

