RAGAM DAERAH– Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengakui, muncul kegerahan ketika dirinya menggunakan program kerja di luar dari pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
“Padahal sebenarnya tidak ada dalam DPA lantas membuat aturan maka bisa masuk dalam DPA. Jadi salah kalau saya melaksanakan anggaran di luar DPA,” ujar Arsan Latif, Jumat 29 Maret 2024.
Menurut Arsan, tidak akan mungkin anggaran dilaksanakan jika tidak ada DPA. “Tapi yang ada adalah merubah DPA,” sebutnya.
Sebagai contoh, perbaikan jalan Sersan Bajuri Parongpong akibat longsor, sebelumnya oleh PUTR tidak masuk dalam DPA. “Bisa enggak dilaksanakan kalau tidak masuk DPA, kan enggak bisa. Makanya saya rubah aturannya sehingga muncul DPA baru, jadi salah menggunakan anggaran tidak ada dalam DPA, ah orang tidak paham itu,” ungkap Arsan.
Semua pelaksanaan anggaran, tegas Arsan pasti ada DPA. Namun jika tidak ada dalam DPA harus membuat kebijakan sehingga muncul diperubahan DPA.
“Maka ada namanya DPA perubahan. Namun konsekwensi DPA perubahan itu karena saya membuat perkada penjabaran oleh saya tidak ada tanda tangan DPRD, itu yang saya sampaikan ke DPRD,” sebutnya.
Dirinya membuat Perkada, tak lain adalah untuk pelayanan dasar masyarakat yang tidak ada anggarannya. “Itu tertuang dalam Pasal 69 ayat 2 huruf a karena tidak paham maka pikirannya saya mau cari duit yah, kebayang enggak, saya buat kepentingan masyarakat malah pikiranya, saya dianggap mau cari duit,” tuturnya. ***

