Pj Bupati Sebut Kepala Daerah Dapat Menggunakan BTT, Ini Aturannya

RAGAM DAERAH– Postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2024 banyak dislot dalam bentuk Biaya Tidak Terduga (BTT), terjawab.

Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, kriteria penggunaan BTT tertuang dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2017 dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD.  “Kriteria itu sudah kita buat dalam PP No 12 Pasal 69 ayat 3, ini di masukan dalam perda selesai, tidak pernah satu kajian pun penggunaan BTT,” ungkap Arsan,  Jumat 29 Maret 2024.

Arsan menyebutkan, BTT di bagi dua yakni ada darurat dan keperluan mendesak. Untuk darurat biasa digunakan dalam tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana (BPBD)  yang tertuang dalam surat keputusan bupati. “Selesai tanggap darurat saya tidak perpanjang tapi masyarakat butuh sesuatu, dari mana? Itu namanya keperluan mendesak,” sebut Arsan.

Kriteria BTT keperluan mendesak, kata Arsan, berupa keperluan mendasar untuk kepentingan masyarakat. “Kebanyakan BTT itu tahunya untuk darurat, itu yang salah, dan meteran itu yang selalu dupakai ke saya dan itu agak sulit,” ungkapnya.

Menurut Arsan, kepala daerah bisa menggunakan BTT yang diatur dalam Pasal 42 huruf e juga Pasal 12 yakni kewenangan kepala daerah mengambil tindakan tertentu untuk keperluan mendesak terkait dengan keuangan daerah apabila diperlukan masyarakat. “Kewenangan saya dimana? Yang tidak dianggarkan, ya ada di BTT. Makanya APBD ada yang direncanakan ada yang tidak di rencanakan, kalau dibutuhkan masyarakat saya bisa ambil semua itu yang tertuang dalam Pasal 68 dan 69, itu satu kesatuan dalam pelaksanaan,” ungkapnya.

Menurut Arsan, saat dirinya menjabat Pj Bupati Bandung Barat di bulan November 2023, tidak ada yang namanya BTT. “Lantas kalau tidak ada BTT yang tidak paham saya tidak bisa ngapa-ngapain, kalau begitu saya ngapain menjadi Pj hanya untuk ngurusin DPA,” pungkas Arsan Latif. ****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *