Pengamat: KPK Harus Buktikan Dugaan Praktik Transaksional Rotasi Mutasi Jabatan di KBB

RAGAM DAERAH– Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha merasakan kekhawatiran semakin berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu dipicu adanya pelaporan masyarakat terkait proses rotasi mutasi yang dilakukan Pemda KBB yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurut Arlan, tuduhan yang dilayangkan masyarakat terhadap Bupati KBB Hengky Kurniawan terkait dugaan praktik transaksional dalam rotasi mutasi jabatan harus segera di buktikan KPK.

“Tentunya KPK harus segera angkat bicara, agar tidak terjadi polemik kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkap Arlan, Jumat (19/5).

Adanya laporan masyarakat ke KPK, dia menilai, merupakan hak masyarakat yang mendapati adanya tindak-tanduk janggal dalam kebijakan Bupati KBB jelang akhir masa jabatannya.

“Meski begitu untuk kebenaran tuduhan harus dibuktikan KPK dalam penyelidikan laporan tersebut. Jika tidak terbukti berarti kinerja Hengky baik adanya. Namun jika terbukti salah hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan KBB yang baru mendapatkan penghargaan WTP,” ucapnya.

Diterangkan Arlan, yang menjadi kekhawatiran buntut dari adanya pelaporan dugaan Tipikor yakni, akan semakin menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemda KBB khususnya kinerja Hengky Kurniawan.

“Saya khawatir imbas pelaporan ini justru membuat polemik dikalangan masyarakat. Jadi hal yang penting sekarang, pemerintahan KBB harus tetap bisa memberikan pelayanan maksimal, tanpa harus jauh memikirkan kondisi pelaporan terhadap Hengky,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati KBB Hengky Kurniawan mengatakan, mekanisme dalam rotasi mutasi jabatan sudah sesuai prosedur.

“Intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedural,” katanya.

Dalam proses rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemda KBB, dia menuturkan, dirinya dan BPSDM KBB telah bekerja secara profesional dimana pejabat yang mendapat promosi jabatan dinilai sudah sesuai ketentuan.

“Apalagi eselon IV itu sudah tidak ada, sekarang sudah kita ganti fungsional. Nah, jabatan fungsional kalau memenuhi syarat bisa naik ke level kabid atau masuk dalam jabatan struktural. Jadi itu yang ingin saya sampaikan, semuanya sudah sesuai prosedur,” tukasnya.

pada sisi lain, mengacu pada keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi, salah satu pasalnya menyebutkan, mutasi dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Merujuk pada aturan tersebut, Wanhat P4KBB, Jamu Kertabudi memaparkan, terjadi kekeliruan dalam proses mutasi di lingkungan Pemda KBB. Dimana pejabat yang belum dua tahun memegang jabatan bahkan, baru beberapa bulan menjabat telah dilakukan mutasi.

Oleh karenanya, sambung dia, patut dipertanyakan apakah proses rotasi mutasi di Pemda KBB sudah sesuai aturan, melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK), Sekda dan lain-lain, serta mempertimbangkan kompetensi, pangkat, pengalaman, pendidikan, dan usia sebagaimana aturan yang seharusnya ditaati.

“Kita tinggal menunggu saja kelanjutannya, apakah isu transaksional dalam mutasi jabatan di daerah selalu terjadi? Lantas bagaimana selanjutnya mengenai pengaduan dari publik KBB ini ke KPK,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *