RAGAM DAERAH– Praktisi Pemerintahan, Faisal Sulaena memberikan pandangan dengan sistem proporsional terbuka yang baru saja dipituskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Faisal mengatakan, setidaknya masyarakat masih diberi kebebasan dalam berdemokrasi memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya.
“Ya masyarakat kan nantinya bisa memilih sesuai dengan hati nuraninya memilih para calon anggota legeslatif yang mereka ketahui dan dipandang mampu menyalurkan aspirasinya,” kata Faisal, Kamis 15 Juni 2023.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023). ***

