RAGAM DAERAH–Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Ketua DPD Nasdem KBN Deny Nugraha mengaku bersyukur dengan sistem pemilu proposinal terbuka tersebut. “Alhamdulillah hari ini MK telah memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka,” ujarnya Kamis 15 Juni 2023.
Deny mengatakan, keputusan MK tersebut mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehenship. Yakni aspek aspirasi para elit partai politik yang secara tegas 8 fraksi menolak sistem proporsional tertutup, begitu pun secara sosiologis masyarakat Indonesia masih menghendaki sistem terbuka agar relasi antara pemilih dan yang dipilih tetap dapat berinteraksi secara langsung, dan yang terakhir MK telah membuktikan integritasnya bahwa terkait sistem pemilu merupakan open legal polecy yang tentunya bukan sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kami beserta bacaleg Nasdem menyambut dengan suka cita, dan akan menjadi penyemangat para bacaleg untuk segera turun ke masyarakat untuk berinteraksi, menyapa dan berdialog dalam rangka sosialisasi menjelang pemilu 2024,” katanya.
Partai Nasdem, lanjut Deny siap berkompetisi di Pemilu 2024 secara sehat, dengan spirit politik tanpa mahar. “Insya Allah masyarakat akan menyambut baik dan kita akan menjalani pesta demokrasi ini dengan suka cita,” pungkasnya. ***

