Pemberhentian Kepala SMP Krida Utama Dinilai Sepihak

PADALARANG-Pergantian jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Krida Utama di Jalan Gedung Lima Padalarang dipertanyakan oleh Sekretaris Komite Sekolah setempat. Pasalnya R. Deni Akhmad Komarudin, Kepala SMP Krida Utama diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Kertas Padalarang (YKKKP) yang menaungi sekolah tersebut.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komite Sekolah SMP Krida Utama Eddy Abdullah, Selasa (27/3/18) di Padalarang. Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses penggantian Deni ke Kepsek baru. “Saya tahu bagaimana kinerja Pak Deni. Dia Kepsek yang memiliki dedikasi tinggi terhadap kerjaaannya. Tapi kenapa diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas?” ucap Eddy.

Hingga jabatan itu pindah ke Kepsek baru kata Eddy, pihak yayasan tidak memberikan kejelasan yang bisa dipahami oleh semua pihak. Padahal hingga saat ini pihak yang bersangkutan menanti penjelasan dari yayasan yang memberhentikannya.

Eddy menyatakan wajar jika Deni mempunyai rasa tidak nyaman dengan diberhentikannya dia dari jabatan tersebut. Karena dikesankan bahwa Deni melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolelir oleh pihak yayasan.

Dipaparkan Eddy, jika Deni diberhentikan dari sekolah yang ia pimpin sejak 01 Juni 2015 terhitung mulai 01 Maret 2018 oleh YKKKP dengan ditandatangani oleh Ketua Umun Abdul Kodir dengan Surat Keputusan Nomor 01/ KPTS/YKKKP/2018 perihal Pemberhentian sebagai Kepala SMP Krida Utama. Namun dalam SK tersebut, sama sekali tidak mencantumkan alasan-alasannya. Otomatis Deni bereaksi sehingga langsung menyurati pihak yayasan pada 8 Maret 2018 yang intinya menyatakan keberatan dan mengajukan klarifikasi atas pemberhentiannya.

“Keputusan itu dianggap Pak Deni tanpa melalui mekanisme yang sudah biasa dilakukan pada umumnya. Juga terkesan tidak mempertimbangkan dedikasi dan pengabdiannya selama kurang lebih 35 tahun,” jelaa Eddy.

Padahal yang ia tahu dari beberapa tenaga pengajar senior disana, jasa Deni cukup besar dalam memajukan sekolah tersebut. Namun diberhentikan seolah-olah tidak secara hormat. Ia menyayangkan keputusan tersebut karena ada diantara pengurus yayasanpun, tidak diajak berembug terkait pemberhentian Deni.

Sebaiknya lanjut Eddy, sekalipun Deni ada kesalahan ketika diberhentikannyapun tetap melalui mekanisme yang mengacu pada aturan-aturan yang ada. “Saya kira, yayasan juga punya AD/ART. Jadi kalau mau mengangkat ataupun memberhentikan seseorang harus berdasarkan AD/ART,” tegas Eddy.

Saat hal tersebut hendak dikonfirmasi ke PN Kertas Padalarang yang membawahi YKKKP,  tidak ada orang yang bisa memberikan keterangan. Wartawan hanya diterima oleh Kepala Seksi Umum PN Kertas Padalarang Donny Suryanto. Ia mengatakan jika hal itu harus ditanyakan langsung ke direksi atau ke Ketua Umum Yayasan. Namun kebetulan pihak direksi sedang tidak ada di tempat. Ia juga tidak mengetahui pasti sekretariat YKKKP sekarang. “Direksinya sedang ada agenda ke luar. Atau bisa saja tanyakan langsung ke Pak H. Kodir. Cuma saya tidak tahu dimana sekretariat yang barunya. Kalau urusan SMP Krida Utama, saya tahunya waktu itu ada direksi dengan yayasan. Tapi saya tidak tahu, membahas apa,” terangnya .

Persoalan itupun ternyata telah didengar Dinas Pendidikan (Disdik) KBB. Kepala Disdik KBB Imam Santoso tidak bisa memberikan komentar banyak karena persoalan itu merupakan persoalan internal di yayasan. Meski demikian, Imam meminta persoalan itu diselesaikan dengan baik. “Ya sebaiknya diselesaikan dulu di internal dengan baik. Kita juga menunggu bagaimana hasil pembahasannya itu dari pihak yayasan,” ucapnya singkat. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *