NGAMPARAH– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menerima surat resmi Forum Pemantau Pemilu 2019 Kabupaten Bandung Barat yang diketuai, Ugan Sugandi dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Karang Taruna KBB, Ujang Rohman. “Suratnya belum kita terima hingga sekarang,” ujar Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan, Ai Wildani Sri Aidah dihubungi, Senin (25/3/2019).
Pihaknya, kata Ai, baru bisa memproses setelah ada surat laporan resmi dari pelapor. “Kita akan cocokan KTP pelapornya dan juga pelapor harus mengisi formulir yang kita sediakan,” sebutnya.
Ai menyebutkan, pelapor Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu, atau peserta pemilu yang bisa dibuktikan legalitas identitasnya . “Juga ada yang dilaporkan, ada dugaan pelanggarannya, ada saksi yang dihadirkan pelapor, ada bukti diajukan pelapor,” ungkapnya.
Ai mengatakan, sudah mengetahui surat yang bakal dilaporkan Forum Pemantau Pemilu 2019 Kabupaten Bandung Barat yang diketuai Ugan Sugandi.
“Mungkin beliau mau jadi pelapor, tapi mekanismenya tetap harus ditempuh,” ungkapnya
Ai juga enggan berandai-andai soal dugaan pelanggaran tersebut. “Setelah laporan lengkap baru kita bahas dengan gakumdu,” tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Ketua Karang Taruna KBB, Ujang Rohman terkait berita dari salah satu media online hanya mengucapkan terima kasih kepada media tersebut yang telah mempopulerkan namanya dengan pemberitaan yang terus menerus, dan Ujro–sapaan akrab Ujang Rohman, hanya menyarankan kepada media itu untuk memuat sebuah berita terlebih dahulu mengecek keabsahan lembaga pemantau tersebut.
“Apakah lembaga pemantau itu legal sudah terdaftar di Bawaslu atau KPU, baik tingkat pusat atau daerah. Kalau belum ujug-ujug ada lembaga pemantau yang tidak jelas alamat kantor dan keabsahan lembaganya perlu dipertanyakan motif dari laporan tersebut, dan betul enggak saudara Ugan itu punya KTP karena sarat membuat laporan harus jelas identitasnya. Saya sebagai masyarakat akan taat terhadap aturan apabila saya dianggap penyalahi aturan hukum,” tandasnya. (***)
Copyright secured by Digiprove 
