PBB Naik 300%, Warga Kota Baru Harus Bayar Rp 2,2 Juta/Tahun

NGAMPARAH— Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di KBB naik mencapai 300%. Efeknya, warga banyak yang mengeluh. Seperti warga Kota Baruparahyangan. Kenaikan itu, membuat mereka menjerit.

Tak terima, baru-baru ini mereka mendatangi Kantor BPHTB pada Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (KBB) di Komplek Pemda KBB.

“Kami mengajukan revisi dan katanya akan diajukan dulu kepada pimpinan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Tatar Kota Baru Parahyangan ( FKPT-KBP),  Arfan Yanuarza ditemui, Sabtu (29/6/2019).

Arfan mengatakan, sebelum ada kenaikan PBB, yang mesti dibayarkan warga Kota Baruparahyangan tiap tahun dikisaran Rp 500 ribu. “Dengan kenaikan 300% Rp 2,2 juta yang mesti kami bayarkan tiap tahunnya,” ungkap Arfan.

Warga Kota Baruparahyangan hanya berharap ada keringan pembayaran PBB di kisaran 10 sampai 30% kenaikan itu. “Angkanya segitu saya kira wajar,” tandasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bandung Barat membenarkan ada kenaikan PBB. Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) BPKD KBB Rega Wiguna didampingi Kepala Subbidang Penetapan BPKD KBB Donny Pratama mengatakan, kenaikan PBB pada tahun ini dilakukan setelah melalui kajian terlebih dahulu.

“Tahun 2014 itu PBB naik sekali, kemudian sampai tahun 2019 ini belum pernah naik lagi. Pada 2015 kami bikin kajian akademis untuk kenaikan, itu disesuaikan dengan perkembangan di lingkungan, terus disesuaikan dengan peruntukan, lalu faktor sosial ekonomi,” katanya.

Dia mengakui, akumulasi kenaikan PBB selama empat tahun dapat mengagetkan masyarakat. Idealnya nilai PBB dilakukan penyesuaian setiap tahun, selambat-lambatnya tiga tahun sekali. Namun, kata dia, jika melihat NJOP atas tanah dan bangunannya, para wajib pajak dapat menyadari bahwa nilai PBB yang dibayarkan saat ini cukup wajar. 

“Saat nilai PBB ini dirasionalisasikan pada tahun ini, masyarakat terkena kagetnya. Padahal, nilai PBB ini seharusnya sudah empat kali naik. Sejak kenaikan PBB pada 2014, kan baru tahun 2019 ini dinaikkan lagi. Memang itu kelemahan kami, kami tidak melakukan intensifikasi pendapatan PBB secara berkala (tiap tahun),” katanya.

Dia menambahkan, kenaikan PBB itu pun dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, fluktuasi kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong Pemkab Bandung Barat untuk melakukan optimalisasi barang daerah dan aset daerah, yang salah satunya ialah melalui sektor pendapatan PBB dan BPHTB,” imbuhnya. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *