NGAMPARAH— Pakar Pemerintahan dan Politik pada Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi mengatakan, kebijakan kenaikan nilai jona objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, secara sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Sehingga hanya berlandaskan azas legalitas semata. Padahal aspek sosialiasi merupakan satu kesatuan wilayah perumusan kebijakan yang wajib ditempuh,” ujar Djamu kepada redaksi, Sabtu (29/6/2019).
Djamu menyebutkan, warga yang tidak puas dengan kebijakan Pemda KBB soal kenaikan NJOP PBB, berhak mengajukan protes walau sudah ditetapkan.
“Kewenangan pemerintah yang melekat dalam diri pejabat pemerintah merupakan suatu keputusan dan atau tindakan yang bersifat mengikat yang harus berlandaskan tiga azas,” katanya.
Apa tiga azas itu? Djamu mengatakan, yakni azas legalitas sesuai dengan perundangan yang berlaku, azas perlindungan hak asasi manusia. Artinya warga berhak diikutsertakan dalam perumusan kebijakan khususnya yang berdampak pada beban warga itu sendiri, dan berhak mengajukan keberatan atas tindakan pejabat pemerintah yang dinilai menunjukkan ketidak adilan, selanjutnya
azas AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik). Yang maknanya, harus menjunjung tinggi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat
saya kepada Paj Bupati/Wabup, DPRD, dan secara khusus ditujukkan kepada pejabat Pemda KBB, kiranya perlu lebih dipahami peraturan perundangan yang berlaku, terutama Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tandas Djamu. ****
Copyright secured by Digiprove 
