RAGAM DAERAH– Partai Nasdem menjatuhkan rekom partai kepada duet pasangan Didik Suratno Nugrahwan dan Bagja Setiawan untuk Pilwalkot Cimahi 2024.
Rekom Nasdem tersebut disampaikan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Barat, Saan Mustopa di Kemah Restorasi dan Sekolah Kader Partai Nasdem Jabar, di Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (9/8/2024).
“Iya. dua orang itu, Dikdik sebagai calon wali kota dan Bagja wakil wali kota (Cimahi),” kata Saan.
Bahkan Saan memastikan, penyerahan B 1 KWK Parpol pasangan Dikdik-Bagja pada hari ini Sabtu 10 Agustus 2024. “Kalau tidak halangan B1 KWK untuk Dikdik dan Bagja diserahkan besok (Sabtu 10 Agustus 2024) ,” ungkapnya.
B.1-KWK merupakan form yang digunakan Bapaslon untuk mendaftar di KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa form bermaterai 6000 itu, dukungan partai dianggap belum sah.
Perlu diketahui, SK partai tidak bisa digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan. Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
Beberapa partai menggunakan nomenklatur berbeda dalam surat-menyurat untuk dukungan. Tetapi tetapi secara jenjang memiliki makna yang sama.
Sehingga SK partai, tidak bisa digunakan mendaftar di KPU. Apalagi bapaslon yang masih kantongi SR.
Di atas SK partai masih ada satu model surat lagi yakni form B.1-KWK yang merupakan legetimasi dukungan resmi partai ke Bapaslon. ***

