NGAMPARAH—Desas desus pelapor kasus dugaan money politics caleg Nasdem DR, mencabut perkara sempat mencuat. Dugaan jika pelapor mencabut perkara tersebut ke Bawaslu KBB atas dugaan kasus itu.
Namun saat dikonfirmasi, pelapor Ahmad Yani yang melaporkan DR dengan tegas membantahnya. “Kalau memang saya cabut perkara klarifikasi saja saya oleh bawaslu,” katanya kepada redaksi dihubungi, Minggu (26/5/2019).
Menurut Ahmad Yani, jika dirinya mencabut perkara mesti ada pernyataan tertulis. “Mana buktinya mesti ada pernyataan tertulis. Enggak bisa lisan doang dan saya sudah dua kali diminta klarifikasi ke Bawaslu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, jika pelapor Ahmad Yani menarik laporan untuk terlapor caleg DR.
“Bukan cabut perkara, tapi pelapor AY menarik laporan untuk caleg DR, jadi hanya melaporkan 3 warganya sebagai terlapor,” kata Ai.
Saat ini, kata Ai, semua laporan yang menyangkut dugaan money politics pembahasan Sentra Gakkumdu.
“Semua perkara sudah masuk status laporan nanti terbit diumumkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat menerima dua laporan resmi mengenai dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif 2019. Kedua laporan ini sudah teregister di Bawaslu dan tengah diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah mengungkapkan, laporan tersebut berisi dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan 1 KBB (Saguling, Padalarang, Ngamprah). Hal ini dilaporkan dua warga dari Desa Tanimulya dan Cilame, Kecamatan Ngamprah. ****
Copyright secured by Digiprove 
