PADALARANG— Perkara yang menjarat sejumlah caleg incumbent dan bukan atas dugaan kasus money politics telah mencederai proses demokrasi pascapileg lalu.
Tentunya, ini menjadi tugas bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai ‘pekerja’ demokrasi agar caleg ‘nakal’ bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami masyarakat menantikan kinerja Bawaslu untuk bisa bekerja secara profesional,” ujar Ketua NU Saguling, Rahman Effendi, Senin (27/5/2019).
Rahman yakin, bawaslu bisa menunjukkan kinerja profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Ya jika salah katakan salah jika benar katakan benar. Bawaslu dengan sentra gakumdunya pasti bisa menegakkan demokrasi yang sebenar-benarnya,” sebut Rahman.
Jika terbukti melakukan dugaan money politics, Rahman meminta KPU untuk segera mencoret caleg tersebut. “Jangan sampai demokrasi cacat. Jika tidak ada tindakan tegas, khawatir pileg pileg yang akan datang masalah money politics hal yang lumarah, ini sangat bahaya sekali bagi tegaknya demokrat di Indonesia,” tandas Rahman.
Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk menanyakan kasus money politics atau politik uang yang mereka laporkan.
Pasalnya sejak kasus ini dilaporkan pada 2 Mei 2019 lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut dan proses klarifikasi kepada terlapor, para pelapor, dan saksi-saksi.
“Kami datang ke sini untuk mempertanyakan sampai sejauh mana tindak lanjut dari kasus yang telah dilaporkan. Jangan sampai mengendap dan tidak ditindaklanjuti sehingga memicu terjadinya kecurangan pemilu,” kata pelapor Hasan Ansori (39) warga Kampung Cijanten RT 01/10, Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, KBB, di Kantor Bawaslu baru-baru ini.
Kasus dugaan politik uang ini menyeret nama calon anggota DPRD KBB dari Partai NasDem, nomor urut satu dapil 4, sebagai terlapornya. Bersama dua orang lainnya yakni, Ketua RW 05, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas Saepudin dan Kepala Dusun, Desa Pataruman, Aep. Laporan tersebut tercatat di Bawaslu KBB dengan nomor 010/LP/PL/KAB/13.11/V/2019.
Hasan menyebutkan, praktik money politics ini terjadi pada 14 April 2019 di mana saat itu terlapor Saepudin memberikan uang Rp450.000 kepada Dudi Supardi (saksi).
Uang itu sebagai iming-iming agar saksi yang awalnya menggalang dukungan suara ke caleg Partai Golkar, beralih mendukung caleg Partai NasDem, Novia Lisnawati. Uang itulah yang menjadi bukti laporan dan telah diserahkan ke Bawaslu.
“Selain bukti uang Rp450.000 ada juga bukti lainnya seperti spesimen surat suara DPRD KBB dapil 4, dan flashdisk berisi format rekaman antara saksi dengan penerima uang,” ujar dia.
Sementara saksi Dudi Supardi, warga Kampung Bunisari RT02/06, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, merasa heran dengan sikap Bawaslu KBB. Ini dikarenakan sejak kasus ini dilaporkan sampai sekarang tidak ada tindaklanjut, padahal kasusnya sudah teregister di Bawaslu pada 6 Mei 2019.
Padahal untuk kasus lain langsung ditindaklanjuti dan ada yang masuk dalam pembahasan sentra gakkumdu, sementara untuk kasus ini Bawaslu beralasan saksi dianggap kedaluarsa dan tidak layak.
“Sebagai masyarakat saya ingin menegakkan keadilan pemilu. Kalau laporan ini tak direspons ya saya tak akan berhenti dan akan laporkan ke Gakumdu atau Bawaslu Jabar, karena ada indikasi kekuatan besar yang bermain,” tutur Dudi.
Sementara itu, Koordinator Bidang
Penindakan, Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah menegaskan, pihaknya siap bekerja secara profesional menegakkan demokrasi. ” Jadi semua perkara sudah masuk pembahasan Sentra Gakkumdu, status laporan nanti terbit/diumumkan . Saat ini kami tengah mengecek kelengkapam adminitrasinya,” kata Ai. ***
Copyright secured by Digiprove 
