Masuk 10 Besar, Pemkab Bandung Barat Sabet JDIHN Award Kemenkumham

RAGAM DAERAH– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama lembaga tinggi negara, kementerian lembaga negara nonstruktural, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan perguruan tinggi.

Penghargaan Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award diterima langsung Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir di dampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Asep Sudiro dan juga staf di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Kabag Hukum pada Setda Bandung Barat, Asep Sudiro mengatakan, KBB masuk 10 besar dalam pengelolaan JDIHN dari 428 kota/ kabupaten di Indonesia. “Penghargaan ini diraih atas dukungan Pak Pj Bupati Bandung Barat (Ade Zakir) juga seluruh tim, sehingga kami bisa masuk peringkat 10 besar,” ujarnya.

Dengan penghargaan itu, kata Asep, pihaknya mendorong agar tiap desa di KBB bisa terintegrasi dengan JDIHN KBB. “Dengan begitu, ke depannya produk hukum berupa peraturan desa bisa dilihat masyarakat melalui JDIHN KBB juga terintegrasi melalui jaringan se-Indonesia,” pungkasnya.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas di bacakan oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

Widodo mengatakan, JDIHN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan literasi hukum di masyarakat.

“JDIHN telah mengubah cara birokrasi pemerintah bekerja, dari berbasis konvensional atau manual menjadi berbasis internet yang dapat mempermudah akses penyebaran informasi hukum kepada masyarakat,” ujar Widodo di Aston Kartika Grogol Hotel dan Conference Center, Jakarta.

Dengan adanya JDIHN, tambah Widodo, masyarakat dapat meyakini dokumen hukum yang diterimanya sudah tervalidasi, mengingat seluruh dokumen hukum yang disajikan di portal  JDIHN.GO.ID bersumber dari instansi pemrakarsanya.

“Kami berharap, pengelolaan JDIH dapat mendorong literasi hukum masyarakat. Namun, upaya tersebut perlu dukungan seluruh pihak. Sebab, dengan bertambahnya jumlah anggota JDIH, maka
akan bertambah pula koleksi dokumen hukum yang dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Widodo.

Sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan JDIH, BPHN Kemenkumham memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards dalam beberapa kategori.

Widodo berharap prestasi yang dicapai dapat menjadi inspirasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di instansi masing-masing. “Semoga kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas kita semua dalam mengelola JDIHN sebagai satusatunya
khazanah dokumen hukum Indonesia, maksimal mendorong pembangunan masyarakat Indonesia yang lebih berliterasi hukum, dan patuh hukum dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan bahwa terdapat peningkatan signifikan pengelolaan JDIH selama beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari meningkatnya jumlah anggota yang terintegrasi dan peningkatan laporan oleh anggota JDIHN.
“Dari 1.617 instansi Anggota JDIHN, 1.234 instansi telah terintegrasi dengan Portal JDIHN.GO.ID. Laporan anggota JDIH juga meningkat dari 612 laporan di tahun 2022 menjadi 736 laporan di tahun 2023. Peningkatannya signifikan, yakni 124 laporan atau 20,26%,” imbuh Jonny.

Selain itu, berdasarkan data per 19 Agustus 2024, tercatat 629.187 dokumen hukum telah tersedia di portal JDIHN.GO.ID. 542.680 dokumen tersebut di antaranya merupakan peraturan perundangundangan, 36.447 monografi hukum, 44.214 artikel hukum, serta 5.846 putusan/yurisprudensi.

Kegiatan JDIHN Awards 2024 ini dihadiri oleh 759 peserta, yang terdiri atas lembaga negara, kementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, serta perguruan tinggi. Dari total tersebut, 134 peserta di antaranya merupakan penerima penghargaan Pengelola JDIH Terbaik. Daftar lengkap pemenang dapat dilihat di situs web bphn.go.id. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *