RAGAM DAERAH–Tim Non Litigasi pihak Ahli Waris, Lili Supriatna mengatakan, perlawanan penetapan eksekusi tidak akan menghambat atau mempengaruhi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) kaitan dengan putusan bahwa tanah itu milik ahli waris. “Jadi penetapan MA itu hanya permohonan PT Bangun Bina Persada agar tidak dilakukan eksekusi karena mereka (PT Bangun Bina Persada) sudah mempunyai perjanjian kerjasama dengan pemda,” sebut Lili.
Soal itu, lanjut Lili, PT Bina Bangun Persada harus meminta pertanggung jawaban kepada Pemda Bandung Barat yang sudah memberikan izin dan memberikan kerjasama. “Pihak ahli waris itu tidak ada kaitan dengan PT Bangun Bina Persada ya sifatnya hanya toleransi,” ungkapnya.
Kendati begitu, ungkap Lili, putusan PK Mahkamah Agung wajib dilakukan untuk melakukan eksekusi lahan Pasar Panorama Lembang. “Pemda jangan mengulur-ulur waktu dengan dilakukannya perlawan eksekusi oleh PT Bangun Bina Persada,” tutur Lili.
Putusan Kasasi MA itu, kata Lili, untuk mengulur waktu dijadikan ganjalan. “Padahal tetap status lahan milik ahli waris. Itu hanya mengulur waktu tidak mengubah status kepemilikan lahan,” katanya.
Pihaknya meminta DPRD segara membentuk Pansus terkait aset lahan Pasar Panorama Lembang. “Itu agar terang benerang. Status lahan siapa yang dijadikan alas dasar perjanjian kerjasama. Jadi sekali lagi perlawanan eksekusi tidak akan mengubah status hukum kepemilikan lahan. Itu hanya penundaan sampai masa kontrak habis dan ahli waris keberatan,” kata Lili.
Pihak ahli waris menginginkan Pemda Bandung Barat menyerahkan lahan Pasar Panorama Lembang menyerahkan dengan sukarela kepada ahli waris. “Atau Pemda membuat surat pernyataan tidak mampu untuk membayar lahan tersebut. Kalau ini tidak ditolelir oleh pemda maka kami akan melaporkan pemda ke KPK dengan laporan melalukan penyerobatan lahan,” pungkasnya. **

