RAGAM DAERAH–Tim Non Litigasi pihak Ahli Waris, Lili Supriatna mengatakan, perlawanan penetapan eksekusi tidak akan menghambat atau mempengaruhi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) kaitan dengan putusan bahwa tanah itu milik ahli waris. “Jadi penetapan MA itu hanya permohonan PT Bangun Bina Persada agar tidak dilakukan eksekusi karena mereka (PTContinue Reading