
NGAMPRAH—Lagi, kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna tidak terbukti.
Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bandung Barat yang terdiri dari unsur kepolisian, panwaslu hingga kejaksaan mengumumkan, tidak penuhi unsur pidana pemilu terhadap kasus dugaan vidio dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Umbara.
“Setelah melakukan pengkajian dan pembahasan selama 14 hari kerja sejak adanya laporan dari pelapor pada Rabu (26/12/2018) kami langsung memanggil 13 saksi dan dua orang ahli untuk meminta keterangan,’ ujar Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/1/2019).
Selanjutnya, kata Cecep, pada pembahasan kedua bersama Gakumdu akahirnya disimpulan tak penuhi unsur pidana pemilu.
Di tempat yang sama Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, darai barang bukti yang diterimanya berupa vidio rekaman bukan secara utuh melainkan vidio itu hasil dari editan. “Jadi kebenarannya harus dibutikan vidio itu. Sehingga setelah kami terima klarifikasi dari 13 saksi dan 2 saksi ahli, kami menilai barang bukti itu tak penuhi pasal yang disangkalkan. Sampai sekarang video itu belum bisa dijadikan alat bukti tapi hanya dijadikan petunjuk,” tandasnya.
Sebelumnya juga,
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna sempat dilaporan dugaan pelanggaran
kampanye saat acara di Cisarua. Namun lagi-lagi, kasus dugaan tersebut tidak
terbukti pasal adanya pelanggaran kampanye.(***)
Copyright secured by Digiprove 