RAGAM DAERAH– Rencana perluasan wilayah Kota Cimahi terus mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketua DPD PKS KBB, Acep Hud Syalahudin menyebut, tidak semudah membalikan telapak tangan dalam proses perluasan wilayah. “Proses memperluas wilayah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Acep Hud kepada ragamdaerah, Jumat 28 Febuari 2025.
Proses memperluas wilayah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi turunannya.
Menurut Acep, jika ada keinginan perluasan wilayah oleh Cimahi, banyak hal yang harus dilakukan, dan tidak mudah karena mekanismenya harus ditempuh melalui komunikasi antartokoh.
“Inisiatif dan usulan perluasan wilayah dari pemkot dan pemkab, DPRD, dan masyarakat setempat, tentunya mempertimbangkan aspek administratif, teknis, yuridis, dan paling penting untuk kebaikan masyarakatnya,” tutur Acep Hud.
Selain itu, lanjut Acep Hud, penting untuk melakukan kajian kelayakan, yaitu kajian akademik mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan efektivitas pemerintahan. “Setelah itu baru pembahasan di pemerintah provinsi, pusat serta DPR, dan ditetapkan peraturan perluasan wilayah,” pungkasnya. ***

