Ketua Komisi I Sebut, Wakil Walikota Cimahi Sedang ‘Bermimpi’ Soal Perluasan Wilayah

RAGAM DAERAH– Rencana perluasan wilayah Kota Cimahi mendapat tanggapan  DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang penataan daerah, ditujukkan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat kesejahteraan masyarakat, mempercepat kualitas pelayanan publik, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah.

“Begitupun dengan berdirinya Kabupaten Bandung Bandung Barat memiliki cita-cita untuk mewujudkan hal tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, Jumat 28 Febuari 2025.

Politisi PKB menyebut, stetmen Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira di publik, menjadi bola liar dan banyak juga tanggapan yang kurang baik dari cita-cita untuk mewujudkan pemerintahan daerah. “Sebaiknya mimpi dan cita-cita untuk mewujudkan hal tersebut melalui gagasan dan penataan yang lebih matang dan memberikan ketenangan juga bukan malah melukai banyak pihak,” tegas Sandi.

Lebih bijak, lanjut Sandi, apabila ‘mimpinya’ di obrolkan terlebih dahulu sebelum di umumkan di muka umum. “Terkhusus di KBB tidak mudah melahirkn UU No 12 Tahun 2007 ini penuh dengan perjuangan dan gagasan, selayaknya Pak Wakil Walikota mengajak diskusi terlebih dahulu kepada para pejuang KBB,” tandas Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Walikota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, rencana perluasan Kota Cimai tidak hanya mengambil wilayah dari Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung serta kawasan Cimindi, Kota Bandung, rencananya, perluasan ini bakal mengambil sebagian kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *