Ketua PKS KBB Angkat Bicara Terkait Penetapan Bupati Aa Umbara Oleh KPK

Ketua DPD PKS KBB, Nevi Hendri. ft dok pribadi

PARONGPONG– Ketua DPD PKS KBB, Nevi Hendri mengatakan, pihaknya
tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang sedang menghadapi persoalan hukum dalam kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum(KPK) untuk menjalankan prosesnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Selain Aa Umbara, Andri Wibawa (swasta) dan M. Totoh Gunawan (swasta) juga dinyatakan sebagai tersangka.

M. Totoh Gunawan telah ditahan oleh KPK. Namun, Aa Umbara dan Andri Wibawa tidak datang saat pemanggilan dengan alasan sakit. “Turut prihatin terhadap kondisi di mana pada tahun 2018 Bupati KBB saat itu berurusan dengan KPK dan sekarang kembali terjadi lagi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” kata Nevi, Kamis (1/4/2021).

PKS, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk mendorong agar fungsi pemerintahan di KBB tetap dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu dengan persoalan kasus ini, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

“Akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam persoalan kasus ini untuk dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk komunikasi politik atau hal lainnya,” tandasnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengatakan KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan meningkatkan status perkara pada Maret 2021.

“Menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat, AW swasta, MTG pemilik PT JBG dan CV SSGCL,” ujar Alex dalam konferensi pers KPK di Jakarta, 1 April 2021.

Alex juga mengatakan telah melakukan proses penyidikan pemeriksaan 30 saksi, ASN pada Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta.

AUS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, AW dan MTG, dijerat Pasal 12 huruf i dan 15 No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, MTG akan menjalani penahanan 20 hari. Sedangkan AUS dan AW telah dipanggil tapi tidak hadir karena sakit. ***

1 Komentar

  1. Sangat bijak sekali ketua DPD PKS KBB dlm menyikapi kasus yg menimpa Rumah Tangga Pemda KBB .
    Bukan utk mengambil kesempatan dalam kesempitan.
    Semoga PKS KBB bs tampil lbh ke depan dalam mengelola dan memimpin Bandung Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *