Ketua MPI Minta Itjensus Kemendagri Bongkar Soal Utang Pemda ke Pihak Ketiga

RAGAM DAERAH— Inspektorat Jenderal Khusus (Itjensus) Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Pemda Bandung Barat terkait laporan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Salah satunya soal defisit anggaran masa pemerintahan Hengky Kurniawan hingga menimbulkan piutang kepada pihak ketiga sebesar Rp166 miliar. Utang tersebut gagal bayar kepada pihak ketiga, baik program dinas maupun yang berasal dari aspirasi DPRD.

“Informasi seperti itu. Itjensus Kemendagri sedang memeriksa sejumlah pejabat KBB kaitan defisit anggaran yang menyebabkan KBB mempunyai utang kepada pihak ketiga sebesar Rp166 miliar,” ujar Ketua MPI DPD KNPI KBB, Lili Supriatna, Senin 8 April 2024.

Lili yakin, Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mempunyai solusi untuk menuntaskan masalah utang piutang kepada pihak ketiga tersebut. “APBD KBB ke depan harus sehat. Makanya saya yakin Pj Bupati sudah punya langkan konkret membereskan masalah utang piutang pihak ketiga tersebut,” ungkap Lili.

Pihaknya meminta Itjensus Kemendagri agar melakukan pemeriksaan secara tuntas terkait defisit anggaran tersebut.
“Nanti akan ketahuan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) mana yang mempunyai utang kepada pihak ketiga, dan utang itu saat kepemimpinan siapa sehingga terjadi carut marut seperti ini. Saya yakin Pak Pj bisa membereskan secara adminitarasinya,” terang Lili.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengatakan, pihaknya bukan tidak berniat membayar utang Rp166 miliar kepada pihak ketiga namun kata Arsan kondisi keuangan Pemkab Bandung Barat masih minim. Kas daerah Pemkab Bandung Barat pada 1 Januari 2024 hanya tersedia Rp 7 miliar lebih.

“Kita punya niat membayar. Tapi kalau tidak ada duitnya, gimana sekarang per 1 Januari kas daerah KBB itu hanya Rp 7 miliar lebih,” kata Arsan usai membuka Musrenbang di Padalarang, Senin (22/1/2024).

Pihaknya masih harus meminta arahan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu karena, tunggakan tersebut merupakan utang pada tahun 2023 yang lompat ke tahun 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *