RAGAM DAERAH– Pemda Bandung Barat akhirnya memutuskan tidak akan melakukan banding atas putusan PTUN Bandung terhadap gugatan Mantan Kepala Bapedalitbangda, Rini Sartika. Hal tersebut dipertegas oleh Sekda Bandung Barat, Ade Zakir.
Tokoh Masyarakat (Tomas) Bandung Barat, Jajang Solihin mengatakan, Pemda Bandung Barat dianggap menyerah atas putusan PTUN Bandung tersebut. “Kalau tidak banding ya pemda berarti mengakui kekalahan tersebut,” kata Jajang yang juga mantan anggota dewan ini.
Jajang juga menilai, Ade Zakir saat menjabat Pj Bupati lebih senang bekerja dengan pejabat eselon 3. Hal ini terbukti plt-plt di dinas yang kosong di plt kan oleh eselon 3 ketimbang eselon 2. Bahkan, kata Jajang, Ade Zakir tidak mau mengoreksi kesalahan terkait perpanjangan Plt Kepala Dinas Peternakan drh Wiwin yang melampui batas kewenangannya.
“Memang tidak ada aturannya lebih dekat dengan eselon 3. Tapi ini model baru karena di Cimahi atau di Soreang tidak seperti itu,” kata Jasol seraya menambahkan, model itu sampai saat ini masih dipakai oleh Ade Zakir. “Apakah model seperti ini akan diadopsi juga oleh Bupati Jeje dan wakilnya? dan di dinas peternakan ada pembiaran hingga berlarut-larut,” katanya.
Jasol juga mempertanyan open biding yang dilaksanakan jelang pilkada oleh mantan Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, apakah akan dibatalkan oleh bupati atau diteruskan? “Kalau saya bupatinya, open biding yang dilakukan oleh Ade Zakir terkesan tergesa-gesa itu akan saya batalkan dan rini langsung di tempatkan menggantikan wiwin agar tidak ada masalah dikemudian hari,” ungkapnya.
Jasol juga menghawatirkan APBD Bandung Barat 2025 belum terlihat ke arah yang lebih sehat. “Maka dari itu saya wajib mengkritisi demi kemajuan Bandung Barat,” pungkasnya.***

