Katempuhan “Buntut Maung” Itu Bupati Jeje Bukan Ade Zakir

Oleh
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan, Holid Nurjamil

KETUA DPRD, Muhammad Mahdi di portal berita ragamdaerah.com, angkat bicara terkait putusan PTUN Bandung yang telah menetapkan putusan tingkat pertama mengabulkan gugatan Rini Sartika mantan Kepala Bapelitbangda sebagai penggugat dan membatalkan SK bupati tentang Rotmut secara parsial. Mahdi menyebut “Sekda sekarang (Ade Zakir, red) katempuhan buntut maung karena diajukannya sudah lama jaman Pak Hengky dan prosedur sudah ditempuh”.

Pernyataan di atas justru membingungkan, karena kalimat tersebut rasanya tidak pada tempatnya. “Katempuhan “buntut maung” adalah peribahasa Sunda yang artinya “orang lain yang berbuat salah, tapi kita yang menanggung akibatnya”.

Kalau kita baca dasar putusan itu jelas, dikarenakan melanggar pertek, yang mana hasilnya bahwa Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor: 100.3.3.2/Kep.560 – BKPSDM/2024 tertanggal 2 September 2024, tentang Rotasi dan Mutasi JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat, harus dibatalkan dan keputusan bupati itu ditandatangani oleh Ade Zakir.

Artinya, kalau pelantikan itu dilaksanakan paling lambat 28 Agustus, Saya yakin tidak akan ada pembatalan putusan tersebut.

Seharusnya ketua dewan itu mencari dan menggali informasi terkait penyebab kadaluarsanya pertek tersebut karena informasi yang beredar di luar waktu itu, Pj. Bupati melalui Pj. Sekda dan BKPSDM melakukan konsultasi ke BKN untuk membatalkan SK tersebut, karena ingin melakukan open bidding salah satunya untuk posisi Kadinkes, dasarnya konon terkait adanya penolakan 32 Kepala Puskesmas terhadap dr. Ridwan yang akan dilantik menjadi Kadinkes.

Selain itu, ada dugaan tarik menarik kepentingan terkait anggaran DAK di Dinkes sebesar Rp155 miliar tapi jawaban dari BKN harus tetap melantik.

Sehingga menyebabkan molornya pelantikan hingga kadaluarsa pertek tersebut. Mungkin ini yg harus digali oleh pimpinan komisi 1 dan ketua dewan. Apakah benar motif tersebut?

Kalau, kita lihat rangkaian kejadian di atas, semua berkaitan secara langsung. Artinya tidak tepat bahasa katempuhan buntut maung yang dialamatkan kepada Ade Zakir. Harusnya kata itu disampaikan oleh Bupati Jeje dan Wakil bupati Asep Ismail.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *