RAGAM DAERAH– Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Bandung Barat, Hasanudin siap-siap harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon bupati oleh KPU. “Sesuai dengan ketentuan tetap harus mengundurkan diri saat pendaftaran ke KPU dibuktikan dengan surat pengunduran diri,” ujar Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaiman dihubungi, Selasa 16 April 2024.
Sementara itu, Sekda Bandung Barat Ade Zakir menyatakan, jika Kabag Kesra masih tercatat sebagai ASN aktif. “Kalau enggak salah tahun depan pensiunnya saya lupa lagi. Tapi yang jelas masih ASN aktif,” kata sekda.
Sekda berpesan, bagi ASN aktif yang mecalonkan diri di pilkada, jangan ada konflik kepentingan selama menjalankan tugas sebagai ASN.
Seperti diketahui, Hasanudin yang merupakan Kabag Kesra Bandung Barat mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon bupati ke DPC PDIP pada Sabtu 13 April 2024.
Setelah PDIP, H Hasanudin mengambil formulir penjaringan balbup ke DPD PAN KBB, Selasa 16 April 2024. Dengan begitu, sudah dua partai yang didatangi H Hasanudin sebagai tunggangan politik di pilkada.
Rencannya juga Hasanudin akan mengembalikan formulir penjaringan balbup ke DPD PAN Jumat (18 April 2024) juga pengembalian formulir ke DPC PDIP Sabtu 19 April 2024.***

