RAGAM DAERAH– Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Akhmad Panji Hernawan akhirnya buka suara terkait surat rekomendasi ganda penentuan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2023 KBB.
Panji mengatakan, permasalahan tersebut berawal dari rapat pleno dewan pengupahan yang dihadiri unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja.
“Hasilnya deadlock. Pihak pekerja mengeluarkan angka 27%. Sedangkan pihak pengusaha dan dinas mengikuti Permenaker 7,16% sehingga tidak ada kesepakatan,” kata Panji kepada wartawan, Kamis 8 Desember.
Hasil tersebut, Panji menyampaikan kepada Bupati Bandung Barat. “Pak bupati menyampaikan yang harus direkomendasi dari unsur pekerja,” kata Panji.
Panji mengaku mengeluarkan rekom kembali hanya untuk mencari solusi dengan terjadinya deadlock. “Yang menentukan rekomendasi itu kan ada di pemerintah. Maka saya berinisiatif rekomendasi itu dikembalikan kepada Permenaker,” pungkasnya.
Sebelumnya, ribuan massa serikat pekerja yang tergabung dalam SPSI menggerudug Kantor DPRD KBB untuk menyampaikan aspirasi terkait rekomendasi UMK ganda. ***

