Hindari Praktik Monopoli..!!!

PADALARANG– Sebagai putra daerah Desa Kertamulya Padalarang, KBB, Anggota Komisi III DPRD KBB, Deni Setiawan setuju dengan rencana revitalisasi Pasar Tagog Padalarang yang berada di wilayah Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang. Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Tagog Padalarang pernah gagal, lantaran perusahaan pemenang tender tidak mau melanjutkan pembangunan sehingga dianggap wanprestasi oleh Pemda KBB.

“Tapi ada point penting yang mesti dilakukan pemda yakni pelalang umum dengan badan hukum mitra kerjasama,” kata Deni kepada ragam daerah, Senin (4/11/2019).

Artinya, sebut Deni, rencana revitalisasi pasar tradisional dengan konsep modern pola bangun serah guna atau build operate transfer (BOT). “Jadi lelang itu mesti betul-betul diperhatikan persyaratannya,” kata Deni.

Nah yang terpenting juga, sambung Deni, Pemda KBB jangan memonopoli terhadap rencana revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. “Jangan sampai kejadian pemenang lelangnya itu-itu juga sudah ditentukan,” sebutnya. Pihaknya meminta pemda agar mengedepankan kejujuran dalam proses lelang rencana revitalisasi Pasar Tagog Padalarang. “Siapa tahu juga ada investor yang bisa mengerjakan lebih baik lagi, kan untuk kepentingan daerah maupun masyarakat pedagang juga,” sebut politisi PDI Perjuangan ini.

Pihaknya meminta kepada pemda untuk mengakomodir para pedagang eksisting (pedagang lama), juga mengakomodir masyarakat setempat jika ingin berjualan di dalam Pasar Tagog Padalarang. “Jadi saya mewakili tokoh Desa Kertamulya sekaligus anggota dewan di dapil satu mengharapkan pembangunan Pasar Padalarang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tandasnya.

Begitu juga dengan tokoh pendiri KBB Asep Suhardi. Ado–sapaan akrabnya mengapresiasi keingin Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna untuk secepat mungkin melakukan rencana revitalisasi Pasar Padalarang. “Sambut gembira urang mah (saya), kan balad AU (Aa Umbara),” katanya sembari tersenyum.

Kendati begitu, Ado berharap kepada Pemda KBB bisa mengakomodir semua pedagang lama. “Jangan sampai ada yang tidak kebagian lapak kios juga pemda harus paham di Pasar Padalarang ada puluhan kios di tanah pengairan yang berizin jangan sampai diabaikan, intinya semuanya mesti terakomodir oleh pemda,” sebut Ado. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *