Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menunjukkan hasil MoU pengelolaan sampah dengan PT Putra Indonesia Pratama di Kantor Pemda KBB, Kamis (9/12/2021). Ft Humas KBB

NGAMPRAH— Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah dengan PT Putra Indonesia Pratama, Kamis (9/12/2021). MoU berlaku selama 6 bulan.

Tujuannya, untuk mengantisipasi terbatasnya volume sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kabupaten Garut dan jelang ditutupnya TPA Sarimukti karena dipresikai akan overload dalam dua tahun ke depan.

Saat ini, produksi sampah di Kabupaten Bandung Barat mencapai 250 ton perhari. Sementara kapasitas TPPAS Legok Nangka yang akan dioperasikan pada 2022 mendatang masih terbatas, sehingga harus diantisipasi dengan inovasi agar sampah tidak menimbulkan masalah yang lebih besar dikemudian hari.

“Ini merupakan salah satu ikhtiar kita dalam mengatasi permasalahan sampah. Kami juga akan melakukan penambahan armada truk sampah agar volume pengelolaan sampah dapat lebih banyak. Semoga hal ini dapat menjadi salah satu jalan kebaikan dan keberkahan bagi kita semua,” ujar Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.

Sementara itu, Direktur PT. Putra Indonesia Pratama, Syamsu Rizal Arbi menegaskan, bahwa permasalahan sampah merupakan sektor yang sangat kompleks, sehingga harus dilakukan penanganan yang lebih serius dan berkelanjutan.

“Ini sebagai upaya kita dalam menjaga dan melestarikan lingkungan agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar dikemudian hari,” terangnya. (Humas KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *