Gelar Rapat Besok, DLH Akan Sampaikan Tindak Lanjut Pengelolaan Sampah PT Tras

RAGAM DAERAH– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat baru akan menindaklanjuti pengelolaan sampah milik PT. Tras Bumi Nusantara di RW 01, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.

Keberadaan tempat pengelolaan sampah tersebut tidak sesuai peruntukannya, mengingat lokasinya berdekatan dengan permukiman warga serta RSUD Lembang.

“Besok (Kamis 19 Desember) kami akan sampaikan tindak lanjut setelah rapat dengan Satpol PP dan sejumlah pihak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Ibrahim Ajie dihubungi, Rabu 18 Desember 2024.

Satpol PP mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi terkait perusahaan pengelohan sampah PT Tras Bumi Nusantara dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun sejumlah pihak yang diundang yaitu Dinas Lingkungan Hidup KBB, Dinas PUTR, DPMTSP, Disperindag, Dishub, RSUD Lembang, Desa Gudangkahuripan dan Direktur PT Tras Bumi Nusantara.

Sementara itu, Kepala Desa Gudangkahuripan mengakui, keberadaan pengelolaan sampah milik PT. Tras Bumi Nusantara di RW 01 menimbulkan bau menyengat yang menimbulkan keresahan warga. “Memang bau yang ditimbulkan sampah organik yang diolah,” kata Agus.

Pihak PT Tras Bumi Nusantara, kata Agus, baru sabatas melanjutkan izin bangunan. “Kesini sini tahunya sudah beroprasi tanpa pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.

Pembengunan pengelolaan sampah tersebut berdekatan dengan RSUD Lembang dan hotel di dekatnya yang menimbulkan bau menyengat.

Desa Gudangkahuripan sempat mengundang pihak PT. Tras Bumi Nusantara dalan rapat baru-baru ini. “Pihak PT Tras mengakui salah saat kami undang rapat dan seharusnya sebelumnya melaporkan karena sudah menjadi masalah begini jadi repot semuanya,” ungkapnya.

Agus meminta PT Tras segera membenahi tempat pengelolahan sampah agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Soal itu juga, Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD KBB melakukan sidak dan meminta Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menutup tempat pengelolaan sampah tersebut karena khawatir, bau sampah selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyampaikan, berdasarkan surat masuk Hotel Moscato Lembang yang mengadukan adanya bau sampah maka Komisi Gabungan DPRD KBB melakukan sidak ke lokasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP KBB, Camat Lembang, Koramil 0901 Lembang, Polsek Lembang, Humas RSUD Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, serta stakeholder lainnya.
“Di sana langkah-langkah sudah dilakukan penyegelan oleh DLH KBB karena tidak mengantongi izin hanya baru mempunyai data Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi belum mengantongi izin pengelolaan sampah dan lain-lain, termasuk kajian lingkungan hidup,” ucap Pither.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *