FPP Kumpulkan Pimpinan Pontren di KBB, Bahas Ini

 

Ketua FPP KBB, KH Hilman Farid saat membuka acara Siliaturahmi Pimpinan Pesantren Dalam Rangka Sosialisasi Izin Oprasional Pesantren dan Sosialisasi ZIZ di Gedung HBS, Ngamprah, Sabtu (20/11/2021). ft ragam daerah

NGAMPRAH— Sejumlah Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Bandung Barat (KBB) rapatkan barisan. Mereka berkumpul dalam acara Siliaturahmi Pimpinan Pesantren Dalam Rangka Sosialisasi Izin Oprasional Pesantren dan Sosialisasi ZIZ di Gedung HBS, Ngamprah, Sabtu (20/11/2021).

Ada moment penting yang dibahas yakni soal tindak lanjut izin oprasional pondok pesantren, tindak lanjut sosialisasi Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren).

Hadir pula Kepala Kementrian Agama KBB Drs. H. Ahmad Sanukri, SH., MM, di dampingi Kasi Pendidikan Agama dan
Keagamaan Islam H Deden, Kepala Kesbangpol KBB, Suryaman Efendi, Ketua KNPI KBB Iip Saripudin juga Pengurus dan Pimpinan Pontren yang ada di 16 kecamatan.

Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) KBB, KH Hilman Farid menyebutkan, berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) KBB, masih banyaknya data pesantren yang tumpang tindih, mengakibatkan terhambatnya program izin oprasional pondok pesantren.

“Masalah itu bukan di Kemenag KBB tapi dipusat. Satu lembaga pesantren misalkan, datanya ada yang dobel jelas ini mengganggu terhadap kelancaran izin oprasional,” ujar Hilman.

Izin oprasional pondok pesantren sendiri, sambung Hilman, sudah ada sejak dulu dan saat ini, program pemerintah diharuskan dibarukan kembali. “Di KBB sendiri ada 637 pondok pesantren yang masuk melalui kami dan sudah diupload ke Kemenag Pusat,” tuturnya.

Ketua Panitia Silaturahmi Pimpinan Pondok Pesantren, Ali Kurniawan mengatakan, moment acara kali ini untuk terus mengingatkan eksistensi pondok pesantren di tengah masyarakat, dan sinergis dengan pemerintah, baik itu desa maupun kecamatan hingga daerah.

“Eksistensi pesantren bukan hanya satu bidang saja tapi dalam rangka pemerdayaan masyarakat,” katanya.

Acara silaturahmi itu juga, kata Ali, sebagai tindak lanjut sosialisasi Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi Pesantren).

“Ya keberadaan pesantren harus benar-benar diakui dan diberikan ruang oleh pemerintah dengan lembaga formal lainnya bahkan kami kelebihannya menjaga ahklak masyarakat,” pungkas Wanhat PC GP Ansor KBB yang juga Pembina Da’i Kamtibmas Polres Cimahi wilayah KBB ini. ***

2 Komentar

  1. banyak pesantren yang belum punya Sk ,bagaiman buat Sk cukup dengan onlen persaratan kumplit yang di butuhkan FPP

  2. Semangat dalam membina umay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *